Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden (capres). Hal itu diungkapkan Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Presiden melalui surat Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya," ujar Ari saat dikonfirmasi, Jumat, (20/10).
Baca juga : Zulkifli Hasan Tiba di Jakarta, Cawapres Prabowo Segera Disepakati
Presiden juga telah menyetujui surat perizinan cuti Prabowo dari posisi Menhan. Meski, Ketua Umum Partai Gerindra itu tak mencantumkan waktu dimulainya cuti.
Baca juga : Prabowo Layangkan Surat Persetujuan ke Presiden Jokowi untuk Jadi Capres
"Prinsipnya ijin cuti telah disetujui," jelasnya.
Ari menambahkan izin cuti diberikan agar Prabowo dapat mendaftarkan diri sebagai capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu juga telah tertulis dalam surat yang diajukan Prabowo ke Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). (MGN/Z-8)
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Presiden Prabowo menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial
Spekulasi soal posisi RI dalam isu Gaza menguat setelah Presiden Prabowo Subianto dianggap terlalu dominan dalam mengendalikan arah diplomasi.
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga negara atas dedikasi mereka dalam mengawal ideologi, menjaga demokrasi, dan mendukung jalannya pemerintahan.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto bertekad menertibkan 1.063 tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Potensi kekayaan negara dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp300 triliun.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan bakal menindak tegas siapa pun yang melindungi tambang ilegal, termasuk jenderal aktif maupun purnawirawan dari TNI dan Polri.
Suhartoyo meminta panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
Dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Tahun 2025 memiliki daftar tanggal merah atau libur nasional pada hari kerja lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Hari Rabu, 25 Desember 2024, adalah libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal, sedangkan pada hari Kamis, 26 Desember 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142%.
Sahala menekankan pentingnya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas para hakim di bawah MA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved