Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPU Dikritik Sebab tak Revisi PKPU Usai Keputusan MK

Media Indonesia
20/10/2023 22:09
KPU Dikritik Sebab tak Revisi PKPU Usai Keputusan MK
Ilustrasi(Antara)

PENGAMAT politik, Ray Rangkuti mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi. KPU hanya mengeluarkan surat dinas yang dikirim ke partai politik. 

"Oleh KPU sebelumnya mereka siap melakukan revisi dan melakukannya. Tetapi kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK," kata Rangkuti, saat diskusi bertema "Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai : Ke Mana Arah Politik Jokowi?" yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (20/10). 

Menurutnya, tindakan KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab, syarat pencalonan berdasar atas Undang-Undang yang tertera dalam PKPU. 

Baca juga: Isu Gibran Jadi Cawapres Pasca Putusan MK, Ini Pandangan Romo Benny

"Minimal syarat itu ada di undang-undang dan dibawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," paparnya. 

Rangkuti kembali menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi. 

Baca juga: Takut Prabowo Gagal Nyapres. Yusril Minta MK Tolak Batasan Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

"Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil gibran bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar,” sambungnya.

Ia mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR. 

"Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," tandasnya. (RO/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya