Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya kejanggalan dalam vonis kasasi Hakim Agung Gazalba Saleh. Majelis hanya membacakan amar putusannya.
"Dalam putusan tersebut majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (19/10).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengaku pihaknya belum mengetahui pertimbangan majelis dalam memutuskan kebebasan untuk Gazalba itu. Lembaga Antirasuah berharap salinan vonis segera diserahkan.
Baca juga : MA Tolak Kasasi, Gazalba Saleh Kini Resmi Bebas
"KPK masih akan menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut," ucap Ali.
Baca juga : Menangkan Kasasi Satgas BLBI, Kinerja Hakim Agung Yulius Diapresiasi
Meski begitu, KPK menghormati putusan kasasi yang sudah dibacakan majelis hakim hari ini. Walaupun, kata Ali, Lembaga Antirasuah menyayangkan dengan hasilnya.
"Kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta," ujar Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara Gazalba Saleh yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Gazalba resmi bebas dari perkara tersebut.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada KPK tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang disiarkan secara daring.
Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum. Kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi, dan pada tingkat kasasi kepada negara," ucap Dwiarso. (MGN/Z-8)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesar 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
KPK menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi, Advokat Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini.
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Putusan Sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved