Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak profesional dalam menerapkan tertib hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka keran bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, KPU tidak melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Diketahui, tiga hari setelah PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diundangkan, MK menjatuhkan putusan atas uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuai kritik dari publik. Namun, KPU hanya mengirimkan surat dinas kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan MK itu tetap menjadi dasar hukum jika ada kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres pada kontestasi Pemilu 2024.
Baca juga: Pakar Hukum UGM: Putusan Capres-Cawapres di Luar Kebiasaan MK
"Hanya saja keengganan mengharmonisasi regulasi yang dilakukan KPU menunjukkan ketidakprofesionalan serta rendahnya budaya dan praktik tertib hukum dalam tata kelola Pemilu 2024," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (19/10).
Praitik menerbitkan surat dinas, alih-alih merevisi PKPU, juga dilakukan KPU saat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desinal angka nol di belakang koma terkait keterwakilan perempuan caleg dan syarat mantan terpidana menjadi caleg.
Baca juga: KPU Diminta Tidak Langsung Eksekusi Putusan MK
Padahal, Titi mengatakan bahwa tradisi yang dipraktikkan KPU selama ini adalah melakukan penyesuaian PKPU dengan putusan pengadilan yang memengaruhi norma dalam PKPU tersebut. Ia menegaskan, PKPU merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari UU Pemilu.
"Ketika suatu norma dalam UU dibatalkan oleh putusan MK, maka demi kepastian dan tertib hukum tata kelola pemilu, KPU perlu menyelaraskan pengaturan yang mereka buat dalam suatu PKPU menjadi sejalan dengan isi putusan MK," tandasnya. (Z-3)
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved