Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak profesional dalam menerapkan tertib hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka keran bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, KPU tidak melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Diketahui, tiga hari setelah PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diundangkan, MK menjatuhkan putusan atas uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuai kritik dari publik. Namun, KPU hanya mengirimkan surat dinas kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan MK itu tetap menjadi dasar hukum jika ada kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres pada kontestasi Pemilu 2024.
Baca juga: Pakar Hukum UGM: Putusan Capres-Cawapres di Luar Kebiasaan MK
"Hanya saja keengganan mengharmonisasi regulasi yang dilakukan KPU menunjukkan ketidakprofesionalan serta rendahnya budaya dan praktik tertib hukum dalam tata kelola Pemilu 2024," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (19/10).
Praitik menerbitkan surat dinas, alih-alih merevisi PKPU, juga dilakukan KPU saat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desinal angka nol di belakang koma terkait keterwakilan perempuan caleg dan syarat mantan terpidana menjadi caleg.
Baca juga: KPU Diminta Tidak Langsung Eksekusi Putusan MK
Padahal, Titi mengatakan bahwa tradisi yang dipraktikkan KPU selama ini adalah melakukan penyesuaian PKPU dengan putusan pengadilan yang memengaruhi norma dalam PKPU tersebut. Ia menegaskan, PKPU merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari UU Pemilu.
"Ketika suatu norma dalam UU dibatalkan oleh putusan MK, maka demi kepastian dan tertib hukum tata kelola pemilu, KPU perlu menyelaraskan pengaturan yang mereka buat dalam suatu PKPU menjadi sejalan dengan isi putusan MK," tandasnya. (Z-3)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved