Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak profesional dalam menerapkan tertib hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka keran bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, KPU tidak melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Diketahui, tiga hari setelah PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diundangkan, MK menjatuhkan putusan atas uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuai kritik dari publik. Namun, KPU hanya mengirimkan surat dinas kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan MK itu tetap menjadi dasar hukum jika ada kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres pada kontestasi Pemilu 2024.
Baca juga: Pakar Hukum UGM: Putusan Capres-Cawapres di Luar Kebiasaan MK
"Hanya saja keengganan mengharmonisasi regulasi yang dilakukan KPU menunjukkan ketidakprofesionalan serta rendahnya budaya dan praktik tertib hukum dalam tata kelola Pemilu 2024," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (19/10).
Praitik menerbitkan surat dinas, alih-alih merevisi PKPU, juga dilakukan KPU saat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desinal angka nol di belakang koma terkait keterwakilan perempuan caleg dan syarat mantan terpidana menjadi caleg.
Baca juga: KPU Diminta Tidak Langsung Eksekusi Putusan MK
Padahal, Titi mengatakan bahwa tradisi yang dipraktikkan KPU selama ini adalah melakukan penyesuaian PKPU dengan putusan pengadilan yang memengaruhi norma dalam PKPU tersebut. Ia menegaskan, PKPU merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari UU Pemilu.
"Ketika suatu norma dalam UU dibatalkan oleh putusan MK, maka demi kepastian dan tertib hukum tata kelola pemilu, KPU perlu menyelaraskan pengaturan yang mereka buat dalam suatu PKPU menjadi sejalan dengan isi putusan MK," tandasnya. (Z-3)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved