Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOALISI masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, ICW, Netgrit, Kontras, dan Pusako Universitas Andalas menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi yang terburuk dalam sejarah keberadaan MK yang berdiri sejak 2003.
Tafsir serampangan, posisi legal standing pemohon, dan fakta dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), dan saratnya konflik kepentingan menjadi beberapa indikator dalam penilaian Koalisi.
Peneliti senior Netgrit sekaligus mantan anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay berpendapat, legal standing Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang menjadi pemohon sangat lemah.
Baca juga : Putusan MK Batas Usia Capres–Cawapres Tidak Bisa Jadi Rujukan
Terlebih, basis kerugian konstitusional pemohon hanya didasarkan pada kekaguman terhadap Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang tidak dapat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden gegara Pasal 169 huruf q Undang-Undang tentang Pemilu.
"Dalil tersebut tentu tidak memiliki hubungan langsung dengan pemohon. Bila permohonan ini diajukan oleh Gibran, kerugian konstitusionalnya jelas karena dialami secara langsung sebagai pemohon," jelas Hadar melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (17/10).
Baca juga : Pandangan Hakim Terbelah, MK Akhirnya Hapus Syarat Usia Minimum Capres-cawapres
Selain itu, MK juga telah menegaskan bahwa urusan batas usia capres-cawapres menjadi kewenangan pembentuk undang-undang karena bersifat open legal policy. Hal itu tertuang dalam putusan perkara uji materi yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, serta lima kepala daerah yang juga dibacakan pada Senin (16/10).
Kendati demikian, MK langsung mengubah pendiriannya saat membacakan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena pemohon meminta syarat alternatif tambahan, yakni pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keheranan Koalisi diamini juga oleh salah satu hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda terhadap perkara Nomor 90, yakni Saldi Isra. Ia menyebut sikap dan pendirian mahkamah terkait sifat open legal policy syarat usia capres-cawapres berubah hanya dalam sekelebat. Apalagi, Ketua MK Anwar Usman yang sekaligus paman dari Gibran turut hadir dalam RPH perkara Nomor 90.
Koalisi menilai, Anwar tidak etis dan bertentangan dengan hukum dalam keterlibatannya memutus perkara Nomor 90. Padahal, Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mewajibakan hakim untuk mengundurkan diri dari persidangan jika memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara.
"Putusan ini akan dicatat sejarah sebagai salah satu putusan terburuk sepanjang keberadaan MK. Bahkan, putusan ini adalah putusan yang penuh dengan konflik kepentingan yang sukar untuk dibantah," tandas pernyataan bersama Koalisi. (Z-4)
Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
Politisi PDIP Ganjar Pranowo meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan mengubah peta kekuatan politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Ninis menyoroti adanya hakim MK Anwar Usman yang dikabarkan tetap turut menyidangkan sengketa Pilkada 2024. Diketahui, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK. Ini dilakukan sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved