Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pemuda Malang Gelar Syukuran Pasca Putusan MK

Daviq Umar Al Faruq
16/10/2023 23:11
Pemuda Malang Gelar Syukuran Pasca Putusan MK
Pemuda di Malang gelar syukuran pasca MK perbolehkan kepala daerah U-40 maju capres-cawapres(Dok medcom)

RATUSAN warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengadakan doa bersama dan potong tumpeng, Senin, 16 Oktober 2023. Syukuran ini digelar usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Dengan putusan MK itu berarti Mas Gibran bisa ikut dalam Pemilu 2024. Sebagai perwakilan pemimpin milenial muda yang pengalaman dalam memimpin daerah sebagai Wali Kota Solo, ini adalah kemenangan pemuda dan kado dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda," kata Imam, salah seorang warga di kegiatan doa bersama.

Imam menerangkan selain bersyukur atas putusan MK, doa bersama ini diadakan untuk agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar berjalan dengan damai. Ia berharap masyarakat tetap menjaga persatuan meski beda pilihan di ajang pesta demokrasi tersebut.

Baca juga : Elite Gerindra Inginkan Wapres Anak Muda

"Semoga Pemilu 2024 berlangsung damai. Berbeda pendapat dan pilihan adalah biasa. Namun, kita sebagai warga negara, harus tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan," ucap Imam.

Baca juga : MK Menjelma Jadi Mahkamah Kekuasaan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.

MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan kawan-kawan.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Adapun pokok perkara yang diajukan adalah pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (MGN/Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya