Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
REGULASI mengenai kampanye untuk Pemilu 2024 resmi berlaku seiring terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Aturan main terbaru itu mengizinkan kampanye di fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.
Hal tersebut merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengecualikan pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerIntah serta tempat pendidikan. Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf h, dua lokasi tersebut dapat digunakan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.
"Izin itu otoritasnya ada di pihak penanggung jawab tempat itu. Jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan, atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Sabtu (14/10).
Baca juga: KPU Batasi Rombongan Pendaftar Capres-Cawapres Sebanyak 30 Orang
Pasal 72A ayat (1) PKPU Nomor 20/2023 menjelaskan, fasilitas pemerintah merupakan tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sementara itu, ayat (4)-nya menguraikan tempat pendidikan yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye meliputi universitas, institusi, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademi komunitas. Penanggung jawab tempat pendidikan sebagai pemberi izin meliputi rektor universitas atau institut, ketua sekolah tinggi, atau direktur politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Adapun fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dimaksud sebagai lokasi kampanye Ialah gedung, halaman, lapangan, dan atau tempat lain. PKPU Nomor 20/2023 hanya membolehkan pelaksanaan kampanye di dua lokasi tersebut pada Sabtu dan atau Minggu dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Setelah mengantongi izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan, petugas kampanye harus menyampaikan salinan surat izin kepada jajaran KPU, Bawaslu, serta Polri.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ketua PBNU Ingatkan KPU dan Bawaslu untuk Transparan
PKPU Nomor 20/2023 diteken oleh Hasyim pada Senin (9/10) dan diundangkan pada Jumat (13/10). Meski mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, Hasyim menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah tetap dilarang. "Yang mutlak dilarang itu ialah kampanye di tempat ibadah," pungkasnya. (Z-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
WAKIL Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Zainuddin atau Haji Oding telah mengusulkan Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden atau tanpa pemilihan kepala daerah (pIlkada)
Selain itu, sebanyak 222 TPS masuk dalam kategori rawan, dan tercatat sekitar 8.000 TPS dengan klasifikasi kurang rawan di wilayah DKI Jakarta, lanjut Nicolas, di Jakarta, Selasa (6/2).
STOK beras di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami kekosongan usai pemilihan umum. Di Pasar Cisalak, stok beras kualitas premium (sania) mengalami kekosongan.
JOE Biden berjanji untuk menyatukan Amerika Serikat (AS) yang terpecah belah dan memimpin negara itu untuk mengatasi musim kegelapan
Presiden Meksiko Andres Manuel Lopez Obrador menyerukan aksi unjuk rasa besar di Mexico City, jelang pemilihan umum tahun depan.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved