Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
REGULASI mengenai kampanye untuk Pemilu 2024 resmi berlaku seiring terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Aturan main terbaru itu mengizinkan kampanye di fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.
Hal tersebut merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengecualikan pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerIntah serta tempat pendidikan. Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf h, dua lokasi tersebut dapat digunakan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.
"Izin itu otoritasnya ada di pihak penanggung jawab tempat itu. Jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan, atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Sabtu (14/10).
Baca juga: KPU Batasi Rombongan Pendaftar Capres-Cawapres Sebanyak 30 Orang
Pasal 72A ayat (1) PKPU Nomor 20/2023 menjelaskan, fasilitas pemerintah merupakan tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sementara itu, ayat (4)-nya menguraikan tempat pendidikan yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye meliputi universitas, institusi, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademi komunitas. Penanggung jawab tempat pendidikan sebagai pemberi izin meliputi rektor universitas atau institut, ketua sekolah tinggi, atau direktur politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Adapun fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dimaksud sebagai lokasi kampanye Ialah gedung, halaman, lapangan, dan atau tempat lain. PKPU Nomor 20/2023 hanya membolehkan pelaksanaan kampanye di dua lokasi tersebut pada Sabtu dan atau Minggu dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Setelah mengantongi izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan, petugas kampanye harus menyampaikan salinan surat izin kepada jajaran KPU, Bawaslu, serta Polri.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ketua PBNU Ingatkan KPU dan Bawaslu untuk Transparan
PKPU Nomor 20/2023 diteken oleh Hasyim pada Senin (9/10) dan diundangkan pada Jumat (13/10). Meski mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, Hasyim menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah tetap dilarang. "Yang mutlak dilarang itu ialah kampanye di tempat ibadah," pungkasnya. (Z-2)
Kendati demikian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti permasalahan seputar infrastruktur yang menopang penerapan e-voting.
PERTUMBUHAN konsumsi pemerintah pada triwulan I 2025 tercatat tumbuh -1,38% secara tahunan (year on year/yoy) dan memiliki distribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,88%.
PERSYARATAN domisili calon anggota legislatif (caleg) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya
PARTAI-PARTAI politik di Jepang bersaing membentuk mayoritas di parlemen setelah pemilihan umum yang memberikan pukulan telak bagi koalisi yang berkuasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved