Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Regulasi Kampanye Pemilu 2024 Resmi Berlaku

Tri Subarkah
14/10/2023 16:15
Regulasi Kampanye Pemilu 2024 Resmi Berlaku
Ilustrasi.(Freepik.)

REGULASI mengenai kampanye untuk Pemilu 2024 resmi berlaku seiring terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Aturan main terbaru itu mengizinkan kampanye di fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.

Hal tersebut merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengecualikan pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerIntah serta tempat pendidikan. Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf h, dua lokasi tersebut dapat digunakan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.

"Izin itu otoritasnya ada di pihak penanggung jawab tempat itu. Jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan, atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Sabtu (14/10).

Baca juga: KPU Batasi Rombongan Pendaftar Capres-Cawapres Sebanyak 30 Orang

Pasal 72A ayat (1) PKPU Nomor 20/2023 menjelaskan, fasilitas pemerintah merupakan tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sementara itu, ayat (4)-nya menguraikan tempat pendidikan yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye meliputi universitas, institusi, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademi komunitas. Penanggung jawab tempat pendidikan sebagai pemberi izin meliputi rektor universitas atau institut, ketua sekolah tinggi, atau direktur politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

Adapun fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang dimaksud sebagai lokasi kampanye Ialah gedung, halaman, lapangan, dan atau tempat lain. PKPU Nomor 20/2023 hanya membolehkan pelaksanaan kampanye di dua lokasi tersebut pada Sabtu dan atau Minggu dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Setelah mengantongi izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah atau tempat pendidikan, petugas kampanye harus menyampaikan salinan surat izin kepada jajaran KPU, Bawaslu, serta Polri.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Ketua PBNU Ingatkan KPU dan Bawaslu untuk Transparan

PKPU Nomor 20/2023 diteken oleh Hasyim pada Senin (9/10) dan diundangkan pada Jumat (13/10). Meski mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, Hasyim menegaskan bahwa kampanye di tempat ibadah tetap dilarang. "Yang mutlak dilarang itu ialah kampanye di tempat ibadah," pungkasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya