Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membatasi rombongan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang bakal ikut dalam proses pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut hanya 30 orang saja yang dapat masuk ke ruang pendaftaran.
"Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke Kantor KPU RI diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (13/10).
Di sisi lain, ia juga mengatakan telah menyiapkan tempat bagi iring-iringan pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres. KPU RI menyediakan halaman parkir yang dapat digunakan untuk 200 orang pengiring setiap pasangan.
Baca juga: Ketua KPU RI: Kontribusi Umat Islam Besar dalam Demokrasi Global
Proses pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres bakal digelar di Kantor KPU RI, Jakarta selama satu pekan. Adapun waktu pendaftaranya digelar sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir pendaftaran, KPU RI membuka pelayanan sampai pukul 23.59 WIB.
"Belum ada info (pasangan calon yang bakal mendaftar)," pungkas Hasyim.
Baca juga: Polri Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024
Sejauh ini, baru ada satu kandidat bakal pasangan capres dan cawapres yang siap mendaftar ke KPU, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pasangan yang dikenal dengan akronim Amin itu diusung oleh partai politik dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan, yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Sementara itu, kandidat capres usungan PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum memiliki pendamping calon wakil presiden sampai hari ini. (Tri/Z-7)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved