Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selama ini tidak pernah menyebut secara eksplisit nama partai yang terlibat dari berbagai kasus korupsi, mendadak menyebut nama partai NasDem dalam dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Kementan dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sikap tersebut dipertanyakan karena KPK selalu berdalih menjaga etika sehingga nama partai tidak disebut.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyoroti sikap tersebut di samping mempersilakan KPK untuk memeriksa aliran uang yang disebut mengalir ke partai. "Silakan periksa rekening partai NasDem, adakah uang dari orang luar terhadap Partai NasDem," ujarnya.
Menurutnya, publik bisa menilai sikap KPK yang janggal tersebut. Dalam kasus korupsi bansos covid-19 yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara, KPK tidak secara gamblang menyebut nama partai politik. Padahal saat itu tersangka memiliki posisi penting di partainya, termasuk mitranya yang juga berasal dari partai yang sama.
Baca juga: Ajudan Firli bakal Diperiksa Lagi, Polisi: Menggali Bukti untuk Tetapkan Tersangka
Ali yang dihubungi, Sabtu (14/10), menyebut hal ini bukan hal yang mengagetkan bagi partainya. Seharusnya KPK menyampaikan secara gamblang aliran dana yang dimaksud sehingga semua menjadi terang.
"Sebenarnya itu hal yang biasa-biasa saja tetapi kenapa tidak disampaikan secara eksplisit soal aliran yang dimaksud. Setahu saya memang pernah memberikan sumbangan kegiatan sosial kepada kader Partai NasDem tetapi tidak dalam bentuk uang. Saat itu di Pulau Seribu saat covid-19. Artinya itu bisa saja ditelisik KPK," ungkapnya.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK: Tidak Ada Urgensi untuk Menangkap SYL
Dia menerangkan bentuk sumbangan yang diberikan dalam program tertentu seperti aktivitas sosial saat pandemi pasti diterima. Namun tidak diketahui dana tersebut berasal. "Nah itu harusnya disebutkan secara eksplisit oleh KPK. Apakah dana itu dari CSR atau dana lain kami tidak tahu. Bahwa dalam penyelidikan umpamanya ada aliran uang, bukan hanya kami disebut, tetapi partai lain dari hasil korupsi juga harus disebutkan," tukasnya. (Z-2)
Partai Nasdem berkomitmen mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas di Karawang, salah satunya melalui penyaluran program PIP.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh merayakan hari ulang tahunnya ke-74 di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved