Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mempertanyakan hal mendesak apa yang membuat KPK menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terlebih, surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apapun. Bahkan,
sprindik pun baru dikeluarkan pun bisa menangkap tersangka. Namun, penyidik juga harus mematuhi aturan. Jika ternyata tidak ada hal-hal yang penting kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL," ujar Yudi.
Ia mengumpamakan, bila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL tidak mengindahkan atau mangkir atau diduga bersembunyi, itu baru layak dilakukan penangkapan.
Baca juga: Soal Tanda Tangan Firli pada Penangkapan Syahrul, MAKI: Pimpinan bukan Penyidik
"Tapi kan kenyataannya tidak. Komunikasi sudah berlangsung dengan baik. Dari yang kita lihat, SYL mau datang pemanggilan. Jadi kenapa harus buru-buru gitu?" tuturnya.
Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu ada yang menarik dari kejadian penangkapan SYL karena menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Terutama terkait surat penangkapan yang diteken langsung oleh Firli Bahuri yang juga terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Baca juga: Skandal Pemerasan Menguat, Firli Didesak Dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK
Bukan rahasia lagi bahwa Firli Bahuri sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan terkait kasus Kementan. Saat ini, kasus Firli tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kita tahu kasus ini bukan kasus biasa ya, tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan. Kita sepakat bahwa itu harus diberantas tapi ternyata dalam penangan kasus itu diduga ada pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK," jelasnya.
Dia menilai KPK terburu-buru dalam melakukan penangkapan SYL, sehingga dianggap terjadi kepanikan di tubuh lembaga antirasuah itu.
"Kenapa terburu-buru? Apakah ada kepanikan dari Ketua KPK?" sambung Yudi. (Ant/Z-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved