Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mempertanyakan hal mendesak apa yang membuat KPK menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terlebih, surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apapun. Bahkan,
sprindik pun baru dikeluarkan pun bisa menangkap tersangka. Namun, penyidik juga harus mematuhi aturan. Jika ternyata tidak ada hal-hal yang penting kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL," ujar Yudi.
Ia mengumpamakan, bila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL tidak mengindahkan atau mangkir atau diduga bersembunyi, itu baru layak dilakukan penangkapan.
Baca juga: Soal Tanda Tangan Firli pada Penangkapan Syahrul, MAKI: Pimpinan bukan Penyidik
"Tapi kan kenyataannya tidak. Komunikasi sudah berlangsung dengan baik. Dari yang kita lihat, SYL mau datang pemanggilan. Jadi kenapa harus buru-buru gitu?" tuturnya.
Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu ada yang menarik dari kejadian penangkapan SYL karena menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Terutama terkait surat penangkapan yang diteken langsung oleh Firli Bahuri yang juga terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Baca juga: Skandal Pemerasan Menguat, Firli Didesak Dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK
Bukan rahasia lagi bahwa Firli Bahuri sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan terkait kasus Kementan. Saat ini, kasus Firli tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kita tahu kasus ini bukan kasus biasa ya, tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan. Kita sepakat bahwa itu harus diberantas tapi ternyata dalam penangan kasus itu diduga ada pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK," jelasnya.
Dia menilai KPK terburu-buru dalam melakukan penangkapan SYL, sehingga dianggap terjadi kepanikan di tubuh lembaga antirasuah itu.
"Kenapa terburu-buru? Apakah ada kepanikan dari Ketua KPK?" sambung Yudi. (Ant/Z-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved