Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mempertanyakan hal mendesak apa yang membuat KPK menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terlebih, surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Sebenarnya kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apapun. Bahkan,
sprindik pun baru dikeluarkan pun bisa menangkap tersangka. Namun, penyidik juga harus mematuhi aturan. Jika ternyata tidak ada hal-hal yang penting kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL," ujar Yudi.
Ia mengumpamakan, bila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL tidak mengindahkan atau mangkir atau diduga bersembunyi, itu baru layak dilakukan penangkapan.
Baca juga: Soal Tanda Tangan Firli pada Penangkapan Syahrul, MAKI: Pimpinan bukan Penyidik
"Tapi kan kenyataannya tidak. Komunikasi sudah berlangsung dengan baik. Dari yang kita lihat, SYL mau datang pemanggilan. Jadi kenapa harus buru-buru gitu?" tuturnya.
Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu ada yang menarik dari kejadian penangkapan SYL karena menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Terutama terkait surat penangkapan yang diteken langsung oleh Firli Bahuri yang juga terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Baca juga: Skandal Pemerasan Menguat, Firli Didesak Dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK
Bukan rahasia lagi bahwa Firli Bahuri sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan terkait kasus Kementan. Saat ini, kasus Firli tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kita tahu kasus ini bukan kasus biasa ya, tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan. Kita sepakat bahwa itu harus diberantas tapi ternyata dalam penangan kasus itu diduga ada pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK," jelasnya.
Dia menilai KPK terburu-buru dalam melakukan penangkapan SYL, sehingga dianggap terjadi kepanikan di tubuh lembaga antirasuah itu.
"Kenapa terburu-buru? Apakah ada kepanikan dari Ketua KPK?" sambung Yudi. (Ant/Z-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved