Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai melanggar aturan dalam menandatangi penangkapan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan dalih pimpinan selaku penyidik. Sebab, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah menghapus klaim tersebut.
"Kalau UU yang baru nomor 19 tahun 2019 itu pasal yang menyatakan bahwa pimpinan KPK itu penyidik dan penuntut itu dihapus," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (13/10).
Boyamin mengamini keterangan pimpinan KPK selaku penyidik ada dalam aturan sebelumnya. Namun, saat ini sudah tidak berlaku karena direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Baca juga: Skandal Pemerasan Menguat, Firli Didesak Dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK
"Sehingga pimpinan KPK hanya fungsi-fungsi manajemen, fungsi-fungsi komando di dalam internal dan juga pada posisi ini pimpinan KPK bukan penyidik penuntut artinya dia tidak bisa menyidik tidak bisa menuntut," ucap Boyamin.
Karenanya, Firli dinilai telah menyalahi prosedur. Penangkapan itu dinilai pantas bermasalah karena pimpinan KPK tidak dididik untuk menyidik.
Baca juga: Terkuak, Ini Sosok Pegawai KPK yang Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Tanggal 16 Oktober
"Pimpinan KPK tidak memiliki pendidikan penyidik. Oleh DPR disadari enggak bisa pimpinan KPK ini di-ex officio atau otomatis sebagai penyidik dan penuntut itu tidak bisa," tegas Boyamin.
Kubu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mempertanyakan penangkapan yang dilakukan KPK. Sebab, upaya paksa itu diambil sehari sebelum jadwal pemanggilan kedua yang sudah dikonfirmasi kehadirannya.
"Surat panggilan kedua juga tertanggal 11 Oktober 2023 untuk dipanggil hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023. Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yg sama," kata Pengacara Syahrul, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Oktober 2023.
Febri mengatakan kliennya sudah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemanggilan kedua. Sikap itu pun sudah disampaikan ke penyidik.
"Bahkan setelah tim hukum mengkonfirmasi bahwa Pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," ucap Febri.
Pengacara Syahrul lainnya, Ervin Lubis mengatakan pihaknya sudah mengetahui surat penangkapan kliennya dari keluarga. Keabsahan upaya paksa itu kini bakal didalami.
"Surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandangani Ketua KPK selalu penyidik. Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," ujar Ervin. (MGN/Z-7)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved