Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Soal Tanda Tangan Firli pada Penangkapan Syahrul, MAKI: Pimpinan bukan Penyidik

Candra Yuri NuralamĀ 
13/10/2023 17:42
Soal Tanda Tangan Firli pada Penangkapan Syahrul, MAKI: Pimpinan bukan Penyidik
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa penyidik setibanya di Gedung KPK, Kamis (12/10)(MI/Susanto )

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai melanggar aturan dalam menandatangi penangkapan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dengan dalih pimpinan selaku penyidik. Sebab, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah menghapus klaim tersebut.

"Kalau UU yang baru nomor 19 tahun 2019 itu pasal yang menyatakan bahwa pimpinan KPK itu penyidik dan penuntut itu dihapus," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (13/10).

Boyamin mengamini keterangan pimpinan KPK selaku penyidik ada dalam aturan sebelumnya. Namun, saat ini sudah tidak berlaku karena direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Skandal Pemerasan Menguat, Firli Didesak Dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK

"Sehingga pimpinan KPK hanya fungsi-fungsi manajemen, fungsi-fungsi komando di dalam internal dan juga pada posisi ini pimpinan KPK bukan penyidik penuntut artinya dia tidak bisa menyidik tidak bisa menuntut," ucap Boyamin.

Karenanya, Firli dinilai telah menyalahi prosedur. Penangkapan itu dinilai pantas bermasalah karena pimpinan KPK tidak dididik untuk menyidik.

Baca juga: Terkuak, Ini Sosok Pegawai KPK yang Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Tanggal 16 Oktober

"Pimpinan KPK tidak memiliki pendidikan penyidik. Oleh DPR disadari enggak bisa pimpinan KPK ini di-ex officio atau otomatis sebagai penyidik dan penuntut itu tidak bisa," tegas Boyamin.

Kubu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mempertanyakan penangkapan yang dilakukan KPK. Sebab, upaya paksa itu diambil sehari sebelum jadwal pemanggilan kedua yang sudah dikonfirmasi kehadirannya.

"Surat panggilan kedua juga tertanggal 11 Oktober 2023 untuk dipanggil hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023. Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yg sama," kata Pengacara Syahrul, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Oktober 2023.

Febri mengatakan kliennya sudah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemanggilan kedua. Sikap itu pun sudah disampaikan ke penyidik.

"Bahkan setelah tim hukum mengkonfirmasi bahwa Pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," ucap Febri.

Pengacara Syahrul lainnya, Ervin Lubis mengatakan pihaknya sudah mengetahui surat penangkapan kliennya dari keluarga. Keabsahan upaya paksa itu kini bakal didalami.

"Surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandangani Ketua KPK selalu penyidik. Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," ujar Ervin. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya