Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Terkuak, Ini Sosok Pegawai KPK yang Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Tanggal 16 Oktober

Siti Yona Hukmana
13/10/2023 15:05
Terkuak, Ini Sosok Pegawai KPK yang Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Tanggal 16 Oktober
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri).(MI/Moh Irfan)

POLDA Metro Jaya membeberkan sosok pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Dia adalah Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

"Betul (Tomi Murtomo)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Tomi dijadwalkan ulang untuk hadir sebagai saksi pada Senin, 16 Oktober 2023. Sedianya, Tomi diperiksa pada Kamis, 12 Oktober 2023. Namun, dia berhalangan hadir karena ada dinas.

"Kita sudah panggil kembali untuk pemeriksaan hari Senin," ujar Ade.

Baca juga: SYL Jadi Tersangka di KPK, Kapolda: Kasus Pemerasan Jalan Terus

Untuk diketahui, Tomi merupakan seorang pejabat struktural KPK yang turut dilantik sejak awal Januari 2021, melalui penerbitan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020. Belum disebutkan kaitan Tomi dalam kasus dugaan pemerasan hingga menyeretnya sebagai saksi.

Ade menyebut semua saksi diperiksa untuk mencari bukti. Dengan bukti itu bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi dan bisa menetapkan tersangka.

"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Ade.

Baca juga: Bareskrim Asistensi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

Selain Tomi, Ade Safri mengaku juga akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri. Pemanggilan Firli akan dijadwalkan.

"Nanti akan kita jadwalkan. Nanti kita bahas lagi," ujar Ade.

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Total sudah 12 saksi diperiksa dalam proses penyidikan. Saksi itu di antaranya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya