Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari partai politik maupun gabungan partai politik tentang rencana pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. Padahal, masa pendaftaran akan dimulai kurang dari satu minggu lagi.
"Belum ada satu pun partai politik ataupun gabungan partai politik yang menyampaikan surat pemberitahuan akan melakukan pendaftaran bakal pasangan calon presiden-wakil presiden mereka ke KPU itu kapan. Jadi belum ada surat resmi yang disampaikan oleh mereka," aku Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/10).
Idham sendiri memastikan bahwa pihaknya bakal memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik maupun gabungan partai politik dalam proses pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres yang digelar pada 19-25 Oktober 2023.
Baca juga: Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, SKI Daerah Turut Beri Dukungan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, sambungnya, juga sudah meneken Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sejak Senin (9/10) dan saat ini hanya tinggal menunggu proses pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Kami memberi nomornya PKPU Nomor 19 Tahun 2023," tandas Idham.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Parta NasDem Siar Siagian mengatakan persiapan pendaftaran pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sejauh ini berjalan lancar. NasDem berupaya agar pasangan yang dikenal dengan akronim Amin itu menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU.
Baca juga: Indonesia Harus Belajar dari Negara Lain untuk Terapkan E-Voting
Selain NasDem, Amin juga diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). NasDem, PKB, dan PKS tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
"Seluruh berkas-berkas, dokumen yang sesuai dengan peraturan sudah disiapkan dan persiapan untuk mendaftar ke KPU juga sudah kita siapkan. Alhamdulillah semua berjalan lancar," ujar Siar.
Amin menjadi satu-satunya bakal pasangan capres dan cawapres yang sudah dideklarasikan oleh gabungan partai politik. Dua kandidat capres lainnya, yakni Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto belum memiliki pendamping cawapres sampai hari ini.
Pendaftaran pasangan capres dan cawapres bakal dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Pada 19-24 Oktober, KPU membuka layanan pendaftaran sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Adapun pendaftaran hari terakhir akan dimulai pada 08.00 sampai 23.59 WIB.
(Z-9)
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved