Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari partai politik maupun gabungan partai politik tentang rencana pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024. Padahal, masa pendaftaran akan dimulai kurang dari satu minggu lagi.
"Belum ada satu pun partai politik ataupun gabungan partai politik yang menyampaikan surat pemberitahuan akan melakukan pendaftaran bakal pasangan calon presiden-wakil presiden mereka ke KPU itu kapan. Jadi belum ada surat resmi yang disampaikan oleh mereka," aku Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/10).
Idham sendiri memastikan bahwa pihaknya bakal memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik maupun gabungan partai politik dalam proses pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres yang digelar pada 19-25 Oktober 2023.
Baca juga: Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, SKI Daerah Turut Beri Dukungan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, sambungnya, juga sudah meneken Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sejak Senin (9/10) dan saat ini hanya tinggal menunggu proses pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Kami memberi nomornya PKPU Nomor 19 Tahun 2023," tandas Idham.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Parta NasDem Siar Siagian mengatakan persiapan pendaftaran pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sejauh ini berjalan lancar. NasDem berupaya agar pasangan yang dikenal dengan akronim Amin itu menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU.
Baca juga: Indonesia Harus Belajar dari Negara Lain untuk Terapkan E-Voting
Selain NasDem, Amin juga diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). NasDem, PKB, dan PKS tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
"Seluruh berkas-berkas, dokumen yang sesuai dengan peraturan sudah disiapkan dan persiapan untuk mendaftar ke KPU juga sudah kita siapkan. Alhamdulillah semua berjalan lancar," ujar Siar.
Amin menjadi satu-satunya bakal pasangan capres dan cawapres yang sudah dideklarasikan oleh gabungan partai politik. Dua kandidat capres lainnya, yakni Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto belum memiliki pendamping cawapres sampai hari ini.
Pendaftaran pasangan capres dan cawapres bakal dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Pada 19-24 Oktober, KPU membuka layanan pendaftaran sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Adapun pendaftaran hari terakhir akan dimulai pada 08.00 sampai 23.59 WIB.
(Z-9)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved