Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Berkelit Peras Mentan, Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Mencari Simpati Publik

Candra Yuri Nuralam
11/10/2023 22:14
Berkelit Peras Mentan, Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Mencari Simpati Publik
Massa dari Front Indonesia Timur Bersatu (FITB) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta(MI / Susanto)

PERNYATAAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan upaya perlawanan koruptor dikritik. Firli dinilai sedang mencari simpati.

"Itu kan cara Firli mengelak dari tuduhan pemerasan. Firli hendak meraih simpati publik dengan seolah-olah ini reaksi balik dari para koruptor," kata Peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id, Rabu, (11/10). 

Herdiansyah menyebut Firli tengah mencoba memutarbalikkan fakta atas dugaan pemerasan itu. Upaya itu dinilai sia-sia karena rekam jejaknya.

Baca juga : SYL Fokus Dampingi Ibunya yang Sedang Sakit

"Publik tidak bodoh kok, sulit menerima mentah-mentah pernyataan dari orang yang berkali-kali bermasalah seperti Firli," ucap Firli.

Baca juga : KPK : SYL Perintahkan Pegawai Kementan Setor Uang untuk Dirinya

Firli seharusnya membantah klaim itu di depan penyidik. Karenanya, Ketua KPK itu dinilai sedang mencoba melindungi diri.

"Itu mestinya disampaikan dihadapan penyidik polda metro jaya, bukan di hadapan media. Firli malah lebih mirip politisi dibanding aparat penegak hukum," ujar Firli.

Dugaan pemerasan itu sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami Mentan oleh pimpinan KPK. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 15 Agustus 2023 sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap Syahrul pada Kamis, 5 Oktober 2023. (MGN/Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya