Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetakpan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, yaitu Mentan nonaktif Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Syahrul Yasin Limpo pun belum angkat bicara terkait penetapan terhadap dirinya sebagai tersangka. Sejak tiba di Makassar, tepatnya di kediaman orang tuanya (ibu) di Jalan Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/10) pukul 09.30 Wita, tidak sekali pun Syahrul menunjukkan diri.
Syahrul memberi perwakilan kepada keponakannya, Devo Khadaffi untuk memberi keterangan. Menurutnya, Syahrul tidak punya niatan sama sekali melawan hukum. Keberadaannya di Makassar saat ini, untuk menjengung ibunya bernama Nurhayati atau oleh keluarga akrab disapa Buna.
Baca juga : KPK : SYL Perintahkan Pegawai Kementan Setor Uang untuk Dirinya
"Buna sedang sakit, sekarang kondisinya belum stabil, masih naik turun. Maklum orang tua usianya hampir 90 tahun. Tadi sempat batuk dan kemudian agak sesak napas, jadi sekarang terus dijaga. Jadi mohon maaf," kata Devo.
Baca juga : 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementan Kantongi Rp13,9 Miliar
Dia juga menyebutkan, jika Syahrul masih ada di dalam rumah dan tetap akan kooperatif menjalani proses hukum yang ada ke depannya. "Beliau tidak menghindar sama sekali, beliau akan ikut semua aturan. Ini murni ingin mengunjungi ibunya yang lagi sakit. Dan sampai di sini sampai kondisinya membaik," sebut Devo.
Devo juga enggan berkomentar tentang rencana praperadilan yang akan diajukan Syahrul setelah penetapan dirinya sebagi tersangka. Juga mengaku tidak tahu soal informasi kemungkinan penjemputan oleh tim penyidik KPK.
"Kami belum tahu tentang hal itu dan saya rasa Pak Syahrul sudah siap dengan semua proses. Nanti kalau terkait proses-proses hukum. Mohon teman-teman menghubungi langsung dengan penasihat hukum Pak Syahrul. Saya hanya menyampaikan mewakili keluarga terkait kondisi dari Buna Pak syahrul yang sedang sakit," urai Devo.
"Jika kondisi bunda sudah membaik, beliau (Syahrul) langsung minta pulang (balik Jakarta). Mohon doanya nenek, orang tua kami untuk bisa disembuhkan dan bisa kembali pulih dan Pak Syahrul bisa mengikuti proses hukum selanjutnya," sambungnya. (Z-8)
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Pemerintah menetapkan harga ayam ras hidup (livebird) minimum Rp18.000/kg berlaku nasional mulai 19 Juni 2025 untuk melindungi peternak dari kerugian.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Arief Cahyono, mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) periode 2025–2028, Beledug Bantolo.
Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan swasembada pangan nasional melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Kementan merumuskan lima langkah strategis bersama pelaku industri perunggasan, dengan didukung salah satunya oleh Komunitas Peternakan Unggas Nasional (KPUN).
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum (antemortem) maupun sesudah pemotongan (postmortem), melalui aplikasi iSIKHNAS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved