Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menangkap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan karena terlibat kasus korupsi Rp29 miliar. Sebelumnya tersangka berinisial AT itu lari dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 19 bulan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono mengatakan, AT ditangkap oleh Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Jumat (6/10) lalu, di salah satu rumah kontrakan di Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Saat ini AT masih dalam pemeriksaan penyidik,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Palu, Sabtu (7/10).
Baca juga: Bongkar Korupsi Dapen Disebut Bukti Komitmen Erick Lindungi Hak Pensiunan
Menurut Djoko, AT merupakan DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi di Banggai Kepulauan. Di mana, atas perlakuan AT kerugian negara ditaksir Rp29 miliar.
“Upaya penangkapan AT dilakukan tim setelah menerima informasi dari masyarakat. Yang pasti kasus ini akan dikembangkan. Tidak menuntut kemungkinan kedepan ada tersangka lain,” imbuhnya.
Baca juga: Langkah Bersih-bersih BUMN Diyakini Bikin Pejabat Jera Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang terhadap AT dengan nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus.
Penetapan DPO itu karena AT diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan total kerugian negara Rp29 miliar. (Z-10)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), khususnya di kawasan industri strategis seperti Morowali.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Gubernur menargetkan Desa Nupabomba sebagai pilot project.
Pada pelaksanaannya, program ini menetapkan tujuh daerah sebagai prioritas pembangunan.
Brimob tidak hanya menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial
Operasi timpora juga digelar di Kecamatan Kulawi, Sigi, untuk mengantisipasi aktivitas pembangunan PLTA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved