Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Polda Sulteng Tangkap DPO Korupsi Rp29 Miliar

M. Taufan SP Bustan
07/10/2023 15:57
Polda Sulteng Tangkap DPO Korupsi Rp29 Miliar
Polda Sulteng tangkap DPO Kasus Korupsi senilai Rp29 miliyar(Ist)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menangkap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan karena terlibat kasus korupsi Rp29 miliar. Sebelumnya tersangka berinisial AT itu lari dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 19 bulan.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono mengatakan, AT ditangkap oleh Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Jumat (6/10) lalu, di salah satu rumah kontrakan di Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Saat ini AT masih dalam pemeriksaan penyidik,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Palu, Sabtu (7/10).

Baca juga: Bongkar Korupsi Dapen Disebut Bukti Komitmen Erick Lindungi Hak Pensiunan

Menurut Djoko, AT merupakan DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi di Banggai Kepulauan. Di mana, atas perlakuan AT kerugian negara ditaksir Rp29 miliar.

“Upaya penangkapan AT dilakukan tim setelah menerima informasi dari masyarakat. Yang pasti kasus ini akan dikembangkan. Tidak menuntut kemungkinan kedepan ada tersangka lain,” imbuhnya.

Baca juga: Langkah Bersih-bersih BUMN Diyakini Bikin Pejabat Jera Korupsi

Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang terhadap AT dengan nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus.

Penetapan DPO itu karena AT diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan total kerugian negara Rp29 miliar. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya