Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan perlu dibuat aturan yang memisahkan antara partai politik (parpol) dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Kini, setiap partai memiliki ormasnya masing-masing, yang (ormas itu seharusnya) akan ikut bubar jika partai tersebut dibubarkan oleh hukum," kata Jimly dalam forum diskusi Indonesian Youth Democracy Forum (IYDF) yang digelar Foreign Policy Community Indonesia (FPCI) di Jakarta, Jumat malam (6/10), seperti dilansir dari Antara.
Menurut anggota DPD RI itu, saat ini ormas menjadi salah satu dari empat cabang baru kekuasaan selain negara, korporasi, dan media.
"Ada empat cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, dan mixed function (lembaga yang memiliki dua peran atau lebih). Namun, kini ada empat cabang lain, yaitu negara, ormas, korporasi, dan media," jelasnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan bahwa totalitarianisme gaya baru akan muncul jika kepala negara dapat menguasai keempat cabang baru kekuasaan tersebut.
"Saya suka sikap ketua umum PBNU yang kini menjabat (Yahya Cholil Staquf), yang menjauhkan organisasinya dari partai politik apa pun," tambah Jimly.
Selain itu, Jimly menyatakan perlu dirumuskan pula aturan yang melarang adanya rangkap jabatan dan konflik kepentingan, agar tidak ada friksi yang dapat merusak demokrasi di Indonesia.
"Konflik kepentingan antara bisnis dan politik sekarang banyak terjadi di mana-mana, " katanya.
Oleh karena itu, dia menyarankan untuk kembali mempertimbangkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 karena banyak aturan di dalamnya yang justru menghambat pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
"Banyak pasal yang membuat implementasi demokrasi di Indonesia menjadi kurang baik, misalnya DPD tidak diberikan kekuasaan (kewenangan membentuk undang-undang), " ujar Jimly.
Forum diskusi IYDF bertajuk 'Protecting Democracy in the 21st Century: The Role of the Youth' merupakan penutup dari rangkaian
program IYDF yang pelaksanaannya juga didukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) Indonesia.
IYDF diikuti oleh 20 pemuda dari seluruh penjuru Indonesia untuk berdialog dengan lembaga dan ormas di seluruh Indonesia dalam merumuskan pernyataan bersama yang berisi rekomendasi mereka untuk membuat pelaksanaan demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik. (Z-6)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
POLDA Metro Jaya menangkap sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme. Polisi akan mendalami aliran dana dari aksi premanisme tersebut.
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.
Lebih lanjut Jimly juga optimis dibawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Prabowo dan pemerintahan yang baru ada komitmen serius.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Transformasi kelembagaan pada susunan kabinet yang baru akan berdampak pada sistem kerja, meliputi penyempurnaan mekanisme kerja dan proses reformasi birokrasi.
Bertemu dengan Presiden bisa menjadi titik awal perjuangan para hakim ini mendapatkan kesejahteraannya.
PAKAR Hukum Tata Negara Profesor Jimly Asshiddiqie menyayangkan bahwa sejak 2012 hingga kini belum ada evaluasi terkait kesejahteraan para hakim di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved