Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan perlu dibuat aturan yang memisahkan antara partai politik (parpol) dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Kini, setiap partai memiliki ormasnya masing-masing, yang (ormas itu seharusnya) akan ikut bubar jika partai tersebut dibubarkan oleh hukum," kata Jimly dalam forum diskusi Indonesian Youth Democracy Forum (IYDF) yang digelar Foreign Policy Community Indonesia (FPCI) di Jakarta, Jumat malam (6/10), seperti dilansir dari Antara.
Menurut anggota DPD RI itu, saat ini ormas menjadi salah satu dari empat cabang baru kekuasaan selain negara, korporasi, dan media.
"Ada empat cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif, dan mixed function (lembaga yang memiliki dua peran atau lebih). Namun, kini ada empat cabang lain, yaitu negara, ormas, korporasi, dan media," jelasnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan bahwa totalitarianisme gaya baru akan muncul jika kepala negara dapat menguasai keempat cabang baru kekuasaan tersebut.
"Saya suka sikap ketua umum PBNU yang kini menjabat (Yahya Cholil Staquf), yang menjauhkan organisasinya dari partai politik apa pun," tambah Jimly.
Selain itu, Jimly menyatakan perlu dirumuskan pula aturan yang melarang adanya rangkap jabatan dan konflik kepentingan, agar tidak ada friksi yang dapat merusak demokrasi di Indonesia.
"Konflik kepentingan antara bisnis dan politik sekarang banyak terjadi di mana-mana, " katanya.
Oleh karena itu, dia menyarankan untuk kembali mempertimbangkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 karena banyak aturan di dalamnya yang justru menghambat pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
"Banyak pasal yang membuat implementasi demokrasi di Indonesia menjadi kurang baik, misalnya DPD tidak diberikan kekuasaan (kewenangan membentuk undang-undang), " ujar Jimly.
Forum diskusi IYDF bertajuk 'Protecting Democracy in the 21st Century: The Role of the Youth' merupakan penutup dari rangkaian
program IYDF yang pelaksanaannya juga didukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) Indonesia.
IYDF diikuti oleh 20 pemuda dari seluruh penjuru Indonesia untuk berdialog dengan lembaga dan ormas di seluruh Indonesia dalam merumuskan pernyataan bersama yang berisi rekomendasi mereka untuk membuat pelaksanaan demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik. (Z-6)
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
16 ormas sepakat bahu-membahu membantu Presiden Prabowo dan pemerintah untuk mengajak masyarakat agar kembali lebih tenang.
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional.
Komite telah mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar yang kemudian dikerucutkan menjadi beberapa opsi kebijakan.
Aturan tersebut dinilai sejumlah elemen masyarakat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved