Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
APARATUR Sipil Negara (ASN) diusulkan untuk bisa mengisi jabatan di institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) ataupun Polri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas mengatakan itu diatur dalam Undang-Undang tentang ASN yang saat ini telah disahkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN tetapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI Polri," tuturnya seusai menghadiri rapat tertutup mengenai tim penilai akhir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10).
Pada UU ASN, Pasal 20 disebutkan ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI/Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Demikian pula Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI. Oleh karena itu, konsep resiprokal tersebut, terang Anas, memungkinkan diterapkan. Meski demikian, Anas mengembalikan kebutuhan pengisian jabatan itu pada institusi TNI/Polri.
"Jika Polri membutuhkan tenaga non-ASN bisa diisi misalnya direktur digital sesuai keperluan institusi yang dimaksud bisa TNI/Polri," tuturnya.
Anas juga menyebut ada sejumlah terobosan dalam UU ASN yang baru disahkan. Pertama mengenai insentif jabatan yang diberikan bagi ASN khususnya guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. ASN yang bertugas di daerah tersebut, terang Anas, proses kenaikan jabatannya lebih cepat.
"Kalau di DKI perlu 4 tahun untuk naik pangkat, di daerah 3T 2 tahun bisa naik pangkat," terang Anas.
Transformasi lain yang dilakukan dalam UU ASN, sambung Anas, yakni perekrutan ASN yang akan dilakukan lebih banyak. Dalam satu tahun, menurutnya bisa dilakukan tiga kali rekrutmen ASN. Tujuannya menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum kunjung diangkat menjadi ASN. Hal itu akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
" Di UU ini tidak terlalu rigid kita menghindari strategi pemerintah jika sewaktu-waktu berubah tidak terkunci di UU akan didetailkan di PP," tuturnya.
Lalu, Anas juga memastikan bahwa 2,3 juta tenaga honorer yang belum diangkat nantinya akan direkrut melalui dua skema yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dan P3K penuh waktu. Menpan-Rebiro juga menjelaskan P3K akan mendapatkan pensiun seperti ASN. (Z-8)
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved