Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Polisi memanggil artis Amanda Gabriella Manopo Lugue atau yang dikenal dengan Amanda Manopo atas dugaan mempromosikan judi online. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan pada hari ini, Senin (2/10).
"Kami informasikan bahwa pada hari ini, Senin 2 Oktober 2023, akan dilakukan pemeriksaan /klarifikasi kepada Amanda Manoppo," kata Vivid saat dihubungi, Senin (2/10).
"Pemanggilan terkait dugaan endorsment situs yang diduga sebagai website judi online," sambungnya.
Baca juga: PPATK Catat Transaksi Judi Online di Indonesia Sentuh Rp200 Triliun
Sebelumnya, Polisi sudah memanggil tiga publik figur yang terkait dugaan kasus mempromosikan situs judi online. Mereka ialah Wulan Guritno, Yuki Kato, serta penyanyi dangdut Cupi Cupita.
Vivid menegaskan bahwa artis ataupun selebgram yang terbukti mempromosikan judi online akan terancam pidana. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Penyanyi Ini tidak Sadar Telah Promosikan Situs Judi Online
"Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," kata Vivid.
Ia juga menegaskan para publik figur tidak bisa berkelit dengan mengaku tidak tahu kalau situs yang mereka iklankan adalah judi online. Menurutnya, sudah sangat jelas jika ada tawaran memperoleh keuntungan besar dengan cepat, itu bisa dipastikan terkait judi online.
"Kalau judi online sudah jelas. Biasanya kata katanya bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam. Itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal," tandasnya. (Z-11)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mencatat penurunan signifikan dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025.
Perputaran dana judi online (judol) di Indonesia menunjukkan tren penurunan sepanjang 2025.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku kejahatan siber menyuntikkan tautan tersembunyi di situs web terpercaya untuk memanipulasi peringkat pencarian, sering kali menautkan ke konten ilegal seperti pornografi atau judi.
Sejumlah oknum aparat di Polda Sumut, Polresta Deliserdang dan Polres Sergai diduga menerima setoran rutin mingguan dan bulanan.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Penurunan drastis ini, memiliki dampak sosial yang besar karena secara langsung menyelamatkan jutaan masyarakat dari kerugian finansial akibat perjudian.
Kunci keberhasilan Erwin Erlani lepas dari jerat judol adalah keberanian untuk merelakan kerugian fantastis tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved