Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Menggugat Usia Capres-Cawapres adalah Hak Konstitusional

Budi Ernanto
29/9/2023 17:05
Menggugat Usia Capres-Cawapres adalah Hak Konstitusional
Survei nasional bertajuk Peta Elektoral dan Simulasi Kandidat Capres Cawapres Pilpres 2024 di Jakarta, Jumat (18/11/2022).(MI/ADAM DWI)

PAKAR hukum tata negara Refly Harun meminta semua pihak untuk tidak menghakimi para penggugat UU tentang Pemilu terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurut Refly, menggugat adalah hak konstitusional warga negara.

Gugatan soal usia capres dan cawapres seperti diketahui dipandang berbagai pihak sebagai usaha untuk meloloskan seseorang agar bisa mengikuti Pilpres 2024 yang akan digelar Februari mendatang.

"Kalau bacaan saya sih memang gugatan semacam itu untuk meloloskan sosok tertentu," kata Refly dalam sebuah wawancara, Kamis (28/9).

"Mahkamah Konstitusi (MK) itu tugasnya ‘mengadili’ undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945). Kalau umur 40 tahun mau dikatakan inkonstitusional, itu dasarnya apa? Juga kalau umur 35 tahun mau dikatakan konstitusional itu dasarnya apa? Usia itu relatif, maka penempatannya di undang-undang, dan pembentuk undang-undang adalah pemerintah dan DPR. Nah, untuk menentukan usia minimal capres/cawapres, ya perdebatannya di DPR, bukan di MK," tutur Refly lagi.

Baca juga: Pengujian Batas Usia Capres-Cawapres

Begitu juga jika usia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres. Seandainya gugatan itu dikabulkan, bisa muncul gugatan-gugatan lain dari mereka yang berprofesi selain kepala daerah. "Jika itu dikabulkan, profesi-profesi lain pun akan mengajukan gugatan yang sama. Mereka akan menuntut keadilan sesuai prinsip ‘equality before the law’," sambung dia.

Persoalan lain, ialah Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK. Publik mengetahui bahwa Anwar punya hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi. Sementara Gibran Rabuming Raka, yang merupakan anak Jokowi, dirumorkan akan dipasangkan dengan Prabowo Subianto. Umur Gibran jadi persoalan karena tidak memenuhi syarat saat gugatan dilayangkan ke MK.

Baca juga: Imparsial Duga Ada Agenda Tertentu di Balik Gugatan Usia Capres Cawapres

Sebaiknya Anwar nonaktif dulu dari jabatan Hakim MK maupun Ketua MK. "Agar tak terjadi konflik kepentingan. Menghindari konflik kepentingan ini merupakan prinsip peradilan di seluruh dunia," kata Refly.

Jika tidak mundur, kata Refly, maka Anwar akan serba salah. "Jika mengabulkan gugatan maka akan dituding berpihak ke saudaranya. Jika menolak gugatan maka akan dicap putusannya itu demi menepis tudingan yang tidak enak karena ia ada hubungan keluarga dengan Presiden. Jadi serba salah," kata Refly. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya