Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak wacana percepatan pemungutan suara Pilkada 2024. Pesta demokrasi itu direncanakan maju ke September dari sebelumnya November.
"Sebenarnya PKB menolak pemajuan Pilkada," ujar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditemui di Posko Nasional Forum Komunikasi (Forkom) Relawan Anies, di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 September 2023.
Namun, Cak Imin menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi PKB di DPR. Pihaknya belum menentukan sikap secara resmi.
Baca juga: Ini Enam Alasan Aktivis 98 Wajib Dukung Pasangan AMIN di Pilpres 2024
"Sepenuhnya fraksi, apakah disepakati maju atau tetap jadwal," bebernya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat menyampaikan wacana agar Pilkada 2024 bisa dipercepat dilaksanakan September 2024. Dengan demikian, menurut Hasyim, kepala daerah yang terpilih bisa dilantik serentak pada Desember 2024. Dengan demikian, pemerintahan di daerah bisa berjalan bersamaan pada waktu yang sama. (Z-2)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved