Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KETUA Umum Solidaritas Merah Putih(SOLMET) Silfester Matutina secara terbuka minta Presiden Joko WIdodo untuk membantu penyelesaian masalah tanah masyarakat di tiga daerah yaitu, di Pulau Rempang, Bojong Malaka, dan tanah warga transmigran di Mandailing Natal.
Hal ini disuarakan Silfester secara langsung dalam penutup sambutannya pada Acara Rembug Nasional Persaudaraan Solidritas Merah Putih Indonesia di Gedung Putih Tio Ma Convention Center, Kota Bogor.
Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan SK Delapan Kawasan Hutan Adat Aceh
Di hadapan Presiden Jokowi dan 5670 Peserta Rembugnas, Silfer secara terbuka minta perhatian khusus Presiden Jokowi untuk membantu penyelesaian sengketa tanah tersebut hingga masyarakat kecil bisa mendapatkan keadilan dan haknya.
Dalam kesempatan yang sama Silfester sekaligus mengimbau agar jajaran di bawah Presiden Jokowi agar lebih bijaksana dalan penyelesaian hak tanah masyarakat.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Klarifikasi Lokasi Tanah PSN di Pulau Rempang
"Kami tidak mau keberhasilan Presiden ternodai oleh oknum-oknum dibawah kepemimpinan Bapak yang tidak bisa menangangi kasus-kasus tanah dengan bijaksana. Kami tidak mau nama baik Bapak Presiden tercoreng," tandasnya lewat keterangan yang diterima, Rabu (20/9)
Sebenarnya, sambung Silfester, masyarakat Pulau Rempang yang datang menemui kami mengatakan siap mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco Park, asal hak-hak mereka diselesaikan dan 16 Kampung adat yang mereka tinggali sejak 1834 tidak digusur tapi ditata.
Begitu juga dengan warga Bojong-Bojong Malaka kota Depok yang tanahnya sudah digusur dan dibangun Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Intinya warga mendukung asalkan hak ganti untung diselesaikan dengan baik.
Presiden Jokowi menyambut baik keluhan-keluhan masyarakat yang disampaikan oleh Ketum Solmet. Bahkan Presiden selain akan meminta Kementrian terkait dan Kapolri turun ke lapangan bahkan berjanji akan turun langsung ke lapangan. (RO/H-3)
Warga Pulau Rempang mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus penyerangan yang mereka alami ke Polresta Barelang, sekaligus mendesak pemerintah mengevaluasi PSN Rempang.
BP Batam membutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar rencana investasi di Rempang bisa terealisasi dengan maksimal.
Relokasi warga terdampak PSN Rempang Eco City berjalan aman. Semakin banyak warga yang bersedia pindah ke lokasi yang disediakan BP Batam di Tanjung Banon, Pulau Rempang
Proses pembebasan lahan untuk pembangunan hunian masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, hampir sepenuhnya selesai.
Pembangunan empat rumah contoh pada tahap awal ini akan selesai sekitar 2,5 bulan ke depan.Setelah itu, BP Batam akan mempercepat pembangunan sebanyak 961 unit rumah baru lainnya.
Perjalanan sejarah agraria yang merentang dari masa kolonial hingga saat ini diangkat dalam film dokumenter terbaru berjudul Tanah Moyangku, hasil karya Watchdoc Documentary.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved