Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPU Lebih Condong Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober

Tri Subarkah
20/9/2023 18:25
KPU Lebih Condong Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober
Ilustrasi(MI/ Duta )

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya lebih condong jika pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Hal itu disampaikannya dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI, Rabu (20/9). Dalam rapat tersebut, KPU mengajukan dua opsi rancangan pendaftaran.

"Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19-25 Oktober 2023," ujar Hasyim.

Menurutnya, opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu. Adapun opsi lain yang dikemukakan Hasyim soal pendaftaran pasangan capres-cawapres adalah pada 10-16 Oktober 2024.

Baca juga: KPU Bakal Cetak 1,2 Miliar Lebih Lembar Surat Suara

Opsi itu dirancang KPU dengan menyesuaikan terbitnya Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2022 mengenai Pemilu. Menurut Hasyim, Perppu tersebut menegaskan masa durasi kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari dan dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.

"Sehubungan dengan itu, kalau dihitung mundur, pengumuman pendaftaran 7-9 Oktober, masa pendaftaran adalah Selasa, 10 Oktober sampai Senin, 16 Oktober," jelas Hasyim.

Baca juga: KPU Dinilai Lamban Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan Caleg

Sebelumnya, opsi baru perubahan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres yang disampaikan KPU, yakni 10-16 Oktober, sempat menimbulkan polemik. Sebab, jadwal tersebut memajukan dan mempersingkat rentang waktu sebelumnya yang telah diatur dalam PKPU Nomor 3/2022. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik