Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Eks Pejabat Antam Dituntut Penjara 7 Tahun 6 Bulan

Candra Yuri Nuralam
20/9/2023 15:03
Eks Pejabat Antam Dituntut Penjara 7 Tahun 6 Bulan
Eks pejabat Antam dituntut penjara 7 tahun 6 bulan(Dok. Antam )

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan rasuah pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Jaksa meminta hakim memberikan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan untuk mantan GM Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam PT Antam Tbk Dody Martimbang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gita Saraswati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp500 juta untuk Dody. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kejagung Periksa GM Antam Soal Dugaan Korupsi Komoditi Emas

"Subsidair selama enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Gita.

Dalam kasus ini, jaksa meyakini Dody terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Korupsi Tambang Antam, KKP Sebut 11 Rekening Koran Disita Kejaksaan

Majelis juga diminta untuk memutuskan sebagian barang bukti dalam kasus Dody digunakan sementara untuk perkara lain. Biaya perkara juga diharap dibebankan ke terdakwa.

"Menetapkan terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500," ujar Gita.
Dalam kasus ini, Dody diduga menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai backup refinery tanpa adanya persetujuan direksi PT Antam. Pemilihan itu juga tanpa riset yang dilakukan sebelumnya.

Kesepakatan itu dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Dody diyakini sudah mengetahui kadar emas yang dihasilkan PT Loco Montrado rendah, namun kerja sama tetap dipaksakan.
 
Kerja sama keduanya diyakini bertentangan dengan standar berdasarkan aturan yang berlaku. Siman diduga menjadi pihak yang diuntungkan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya