Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai, gugatan batas usia capres dan cawapres dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi adalah kabar baik untuk generasi muda.
Generasi milenial terbuka kesempatannya untuk menjadi pemimpin negara. "Menurut saya ini hal yang baik, artinya generasi muda dari kalangan milenial terbuka kesempatannya untuk mengejar cita-cita sebagai calon presiden atau calon wakil presiden RI, " ujar Juhaidy lewat keterangan yang diterima, Rabu (20/9).
Baca juga: Ganjar Blak-blakan Soal Kemunculannya di Video Azan Magrib
Juhaidy menuturkan, gugatan uiu sebenarnya sejalan dengan visi anak-anak muda sekarang, yang pada dasarnya mendorog yang muda untuk berkarya agar bisa menjadi pengusaha ataupun pemimpin di negeri ini.
Juhaidy melanjutkan, menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada sebanyak 52% pemilih muda di Indonesia atau 106 juta pemilih. Sehingga, perlu sosok pemuda mewakili di Pilpres untuk menyerap aspirasi milenial.
"KPU sudah merilis suara pemilih muda yang besar sebanyak 52% tentu perlu pemimpin muda juga agar bisa mendengar dan menyerap aspirasi anak muda," ucapnya.
Baca juga: Presiden PKS Ingatkan MK terkait Uji Materi Usia Capres-Cawapres
Kemudian, dari data yang ia kutip, ditemukan fakta bahwa masyarakat yang berusia 40 tahun kebawah cenderung memiliki sifat yang antikorupsi. Dia mengutip pandangan Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dalam sidang MK pada awal Mei, terkait data dari Indek Perilaku Anti Korupsi atau IPAK yang dirilis dari Badan Pusat Statistik (BPD) pada tahun 2021.
"Data ini semakin menunjukkan bahwa generasi muda memiliki panggilan untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, anti-korupsi, dan siap mencari solusi permasalahan yang membayangi generasi Z dan milenial di Tanah Air," pungkasnya. (RO/H-3)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved