Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menjamin akan membongkar semua yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ pada periode 2016-2017.
Kejagung juga tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang cukup alat bukti untuk dijerat sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun itu.
Menanggapi itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan Kejagung harus menuntaskan dan menarik semua pihak yang terlibat dalam korupsi tol MBZ.
Baca juga: Kejagung Jamin Bongkar Semua yang Terlibat Kasus Korupsi MBZ
“Jangan diberikan impunitas. Perlu diketahui dalam tindak pidana korupsi dimana ada pelaku utama di situ ada pelaku pembantu, sehingga perlu dikualifikasi tiga orang yang telah ditetapkan tersangka ini apakah sebagai pelaku utama atau hanya pelaku pembantu saja,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Selasa (19/9).
“Jadi penyidik harus berani dan tarik siapa pun pelaku yang turut membantu tindak pidana korupsi dimaksud karena nyata perbuatan membahayakan keselamatan pengguna jasa tol dengan mengurangi kualitas atas pembangunan tol dimaksud,” tambahnya.
Ditemukannya kerugian negara hingga para tersangka mendapatkan keuntungan, Azmi menilai fakta itu menunjukkan sejak awal para tersangka melakukan korupsi dengan sengaja dan harus dikenakan pemberatan.
Baca juga: Soal Korupsi Tol Layang MBZ, Erick: Memang Banyak yang Korup di BUMN
“Sebab nyata para direktur dan tersangka ini telah menyalagunakan kewenangan dan jabatannya,” tutur Azmi.
Menurutnya, korupsi dengan melakukan pengurangan spek atau volume proyek pembangunan Tol MBZ membuktikan adanya keinginan yang sama dari para tersangka yang dikemas dalam permufakatan jahat sejak awal untuk melakukan korupsi.
“Jadi mereka tahu dan menginginkan perbuatan korupsinya sehingga penyidik kejaksaan harus terus memperluas penyidikannya guna menemukan siapapun yang terlibat dalam korupsi tersebut,” tandas Azmi.
Adapun Kejagung menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari ahli terkait dampak dari adanya pengurangan spek atau volume proyek pembangunan Tol MBZ.
Diketahui, Kuntadi menerangkan perbuatan korupsi disertai pengurangan volume ini dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.?
Kuntadi menegaskan, penyidik bisa mengetahui adanya pengurangan spek proyek di Tol MBZ dengan memercayakan penyidikan kepada ahli.
“Terkait dengan perbuatannya itu pengurangan volume ya darimana kita menghitung? Tentu saja kita memakai ahli ya, dampaknya apa kami masih menunggu pernyataan ahli. Karena itu bukan kapasitas kami,” ungkap Kuntadi, yang dikutip, Kamis (14/9).
Kuntadi mengemukakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk turut memeriksa Direktur Waskita Karya yang juga bagian dari konsorsium.
“Kami tidak bisa berandai-andai. Kami tetap menunggu alat bukti. Apabila nanti dari hasil penyidikan kami temukan alat bukti tentu kami dalami. Untuk berandai-andai saya tidak bisa,” tegasnya.
Yang jelas, kata Kuntadi, pihaknya akan mendalami modus para tersangka yang melakukan pengurangan volume terkait pengerjaan Tol Japek tersebut.
“Yang jelas saat ini sebatas pengurangan volume. Mark up masih kita dalami, indikasinya ada. Masih kita kaji tapi indikasinya ada,” ungkap Kuntadi. (Z-1)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved