Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menjamin akan membongkar semua yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ pada periode 2016-2017.
Kejagung juga tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang cukup alat bukti untuk dijerat sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun itu.
Menanggapi itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan Kejagung harus menuntaskan dan menarik semua pihak yang terlibat dalam korupsi tol MBZ.
Baca juga: Kejagung Jamin Bongkar Semua yang Terlibat Kasus Korupsi MBZ
“Jangan diberikan impunitas. Perlu diketahui dalam tindak pidana korupsi dimana ada pelaku utama di situ ada pelaku pembantu, sehingga perlu dikualifikasi tiga orang yang telah ditetapkan tersangka ini apakah sebagai pelaku utama atau hanya pelaku pembantu saja,” tegas Azmi kepada Media Indonesia, Selasa (19/9).
“Jadi penyidik harus berani dan tarik siapa pun pelaku yang turut membantu tindak pidana korupsi dimaksud karena nyata perbuatan membahayakan keselamatan pengguna jasa tol dengan mengurangi kualitas atas pembangunan tol dimaksud,” tambahnya.
Ditemukannya kerugian negara hingga para tersangka mendapatkan keuntungan, Azmi menilai fakta itu menunjukkan sejak awal para tersangka melakukan korupsi dengan sengaja dan harus dikenakan pemberatan.
Baca juga: Soal Korupsi Tol Layang MBZ, Erick: Memang Banyak yang Korup di BUMN
“Sebab nyata para direktur dan tersangka ini telah menyalagunakan kewenangan dan jabatannya,” tutur Azmi.
Menurutnya, korupsi dengan melakukan pengurangan spek atau volume proyek pembangunan Tol MBZ membuktikan adanya keinginan yang sama dari para tersangka yang dikemas dalam permufakatan jahat sejak awal untuk melakukan korupsi.
“Jadi mereka tahu dan menginginkan perbuatan korupsinya sehingga penyidik kejaksaan harus terus memperluas penyidikannya guna menemukan siapapun yang terlibat dalam korupsi tersebut,” tandas Azmi.
Adapun Kejagung menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari ahli terkait dampak dari adanya pengurangan spek atau volume proyek pembangunan Tol MBZ.
Diketahui, Kuntadi menerangkan perbuatan korupsi disertai pengurangan volume ini dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.?
Kuntadi menegaskan, penyidik bisa mengetahui adanya pengurangan spek proyek di Tol MBZ dengan memercayakan penyidikan kepada ahli.
“Terkait dengan perbuatannya itu pengurangan volume ya darimana kita menghitung? Tentu saja kita memakai ahli ya, dampaknya apa kami masih menunggu pernyataan ahli. Karena itu bukan kapasitas kami,” ungkap Kuntadi, yang dikutip, Kamis (14/9).
Kuntadi mengemukakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk turut memeriksa Direktur Waskita Karya yang juga bagian dari konsorsium.
“Kami tidak bisa berandai-andai. Kami tetap menunggu alat bukti. Apabila nanti dari hasil penyidikan kami temukan alat bukti tentu kami dalami. Untuk berandai-andai saya tidak bisa,” tegasnya.
Yang jelas, kata Kuntadi, pihaknya akan mendalami modus para tersangka yang melakukan pengurangan volume terkait pengerjaan Tol Japek tersebut.
“Yang jelas saat ini sebatas pengurangan volume. Mark up masih kita dalami, indikasinya ada. Masih kita kaji tapi indikasinya ada,” ungkap Kuntadi. (Z-1)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved