Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Lampung Irjen Helmy Santika memastikan mantan Kasatres narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG akan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy dalam ketenangan tertulis, Minggu (17/9).
"Kita tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti." tegasnya.
Baca juga: Polisi Sebut Fredy Juga Mengedarkan Pil Yaba di Indonesia
Helmy pun menyebutkan pihaknya akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG. Ia mengklaim, baru dapat menggelar sidang lantaran sebelumnya masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama.
"Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS," sebut Helmy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.
Baca juga: Mertua Fredy Pratama Bos Kartel Peredaran Narkoba
Sebagaimana diketahui, terdapat satu anggota Polri yang bertugas sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP AG, terlibat jaringan narkoba jaringan Fredy Pratama.
"Pasti kita tindak," kata Sigit di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis, (14/9).
Di sisi lain, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa memastikan AKP AG telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba itu.
"Iya, sudah jadi tersangka," kata Mukti (14/9).
AKP AG yang diduga terlibat sindikat Fredy Pratama ditangkap pada Juni 2023. Ia diduga memiliki peran sebagai kurir dari anggota Fredy lainnya bernama Kadafi yang merupakan suami selebgram asal Palembang, Sumatra Selatan, Adelia Putri Salma (APS).
Sebelumnya, Bareskrim Polri dan polda jajaran menangkap 39 tersangka jaringan Fredy Pratama. Salah satunya, selebgram Palembang, Adelia Putri Salma.
Sementara itu, master mind Fredy Pratama masih dalam pengejaran. Fredy buron sejak 2014 dan saat ini diduga berada di luar negeri. (Z-1)
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
BNN mengungkap peran besar Dewi Astutik dalam jejaring narkoba internasional Golden Triangle dan keterkaitannya dengan Fredy Pratama. Dewi ditangkap di Kamboja
Kini nama Fredy Pratama hilang di daftar red notice Interpol.
Para tersangka diduga merupakan mantan anak buah gembong narkoba, Fredy Pratama.
Dia mengatakan bahwa masih banyak pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba yang berada di Thailand, termasuk Fredy Pratama.
Polri menangkap seorang warga Ukraina di Thailand saat hendak pergi ke Dubai. Ia kabur sejak Mei 2024 dan berada di Thailand selama 109 hari.
Budi Gunawan mengungkap berdasarkan data pada 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved