Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KAPOLDA Lampung Irjen Helmy Santika memastikan mantan Kasatres narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG akan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy dalam ketenangan tertulis, Minggu (17/9).
"Kita tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti." tegasnya.
Baca juga: Polisi Sebut Fredy Juga Mengedarkan Pil Yaba di Indonesia
Helmy pun menyebutkan pihaknya akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG. Ia mengklaim, baru dapat menggelar sidang lantaran sebelumnya masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama.
"Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS," sebut Helmy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.
Baca juga: Mertua Fredy Pratama Bos Kartel Peredaran Narkoba
Sebagaimana diketahui, terdapat satu anggota Polri yang bertugas sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP AG, terlibat jaringan narkoba jaringan Fredy Pratama.
"Pasti kita tindak," kata Sigit di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis, (14/9).
Di sisi lain, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa memastikan AKP AG telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba itu.
"Iya, sudah jadi tersangka," kata Mukti (14/9).
AKP AG yang diduga terlibat sindikat Fredy Pratama ditangkap pada Juni 2023. Ia diduga memiliki peran sebagai kurir dari anggota Fredy lainnya bernama Kadafi yang merupakan suami selebgram asal Palembang, Sumatra Selatan, Adelia Putri Salma (APS).
Sebelumnya, Bareskrim Polri dan polda jajaran menangkap 39 tersangka jaringan Fredy Pratama. Salah satunya, selebgram Palembang, Adelia Putri Salma.
Sementara itu, master mind Fredy Pratama masih dalam pengejaran. Fredy buron sejak 2014 dan saat ini diduga berada di luar negeri. (Z-1)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Para tersangka diduga merupakan mantan anak buah gembong narkoba, Fredy Pratama.
Dia mengatakan bahwa masih banyak pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba yang berada di Thailand, termasuk Fredy Pratama.
Polri menangkap seorang warga Ukraina di Thailand saat hendak pergi ke Dubai. Ia kabur sejak Mei 2024 dan berada di Thailand selama 109 hari.
Budi Gunawan mengungkap berdasarkan data pada 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang.
Listyo menekankan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran Polda wilayah tak pernah berhenti menangkap jaringan Fredy Pratama.
POLISI menangkap kaki tangan bandar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama berinisial MM. Anak buah Fredy itu berperan sebagai operator peredaran narkoba
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved