Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PASANGAN Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap bila pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimajukan. Rencananya pendaftaran dimajukan 10-16 Oktober 2023 mendatang.
"Tentang penjadwalan, kita siap kalau mau lebih awal juga, Insyaallah kita siap," kata Anies di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin, 11 September 2023.
Anies mengatakan akan menjalani apapun terhadap aturan terkait kontestasi politik 2024. Ia dan Cak Imin memastikan menghormati setiap keputusan. "Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan," ucap Anies.
Baca juga : Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, PKS : Minimalisir Manuver
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut wacana memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan dampak dari payung hukum yang ada. Yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.
"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 September 2023.
Baca juga : Sidang Majelis Syuro PKS Digelar Usai Pertemuan dengan Cak Imin
Hasyim mengakui sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Kendati demikian, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran itu pada 10-16 Oktober 2023.
Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024 dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.
Hasyim menjelaskan, pengaturan soal dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. Ia mengatakan perubahan pada tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin karena mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ujar Hasyim. (MGN/Z-4)
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012.
KPK diminta memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi di Kemenaker
MENTERI Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, hadir dalam pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan.
Cak Imin menegaskan bahwa kunjungan ini membawa misi penting, antara lain memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Vatikan.
Dukungan terbuka Indonesia akan memperkuat posisi Palestina di mata internasional.
Semakin siang jumlah pelayat dari mukai kalangan santri, ulama, pejabat hingga warga umum terus berjubel di kediaman anggota DPR tiga periode itu.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid merespon soal pernyataan dua menteri Prabowo Subianto yang menyebut Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai bos.
Fraksi PKB DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, persetujuan itu dibarengi dengan enam syarat.
Anggota Komisi VI dari Fraksi PKB Nasim Khan mendesak pemerintah dan kepolisian mengusut tuntas kasus penipuan dalam produksi minyak goreng Minyakita.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved