Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum tata negara Refly Harun mengkritik praktik obok-obok politik dengan hukum. Tindakan tersebut mencoreng demokrasi Indonesia.
"Demokrasi kita menjadi demokrasi yang dikasih label jelek. Demokrasi kriminal, demokrasi saling sandera," kata Refly dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Obok-obok Kasus Masa Lalu Jelang Pemilu," Minggu (10/9).
Refly mengatakan demokrasi Indonesia kini sekadar urusan memegang kartu truf satu sama lain. Kartu itu bisa dibuka atau ditutup tergantung siapa penguasanya dan siapa yang dekat atau jauh dari penguasa.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Endus Niat Jahat Di Balik Kasus Muhaimin
"Kalau anda jauh dengan kekuasaan, kartu truf digunakan untuk memojokkan anda. Kalau dekat dengan kekuasaan, kartu anda tak pernah dibuka," ujar dia.
Menurut Refly, konteks tersebut tidak bicara soal benar atau salah. Melainkan berbicara ihwal menata proses penegakan hukum agar dijauhkan dari proses politik.
Baca juga: Ke Jakarta di Tengah Tur Wali Songo, Cak Imin: Ada Pertemuan Penting
Refly mencontohkan pemanggilan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah dan KPK kompak mengeklaim pemanggilan itu tak berkaitan soal politik lantaran dipanggil sebelum deklarasi bersama bakal calon presiden Anies Baswedan.
"Tapi semua orang tahu sebelum deklarasi, informasi soal pertemuan dan apa-apa bocor. Apalagi kalau kekuasaan pakai instrumen kelembagaan yang bisa mengendus perilaku kita,' ujar dia.
Refly menyinggung soal penguasa yang diberi kemewahan untuk menyadap dan mengintersepsi kegiatan masyarakat. Seyogianya, tindakan tersebut dalam rangka pertahanan dan keamanan negara.
"Tapi kadang-kadang bisa jadi disalahgunakan untuk kepentingan politik. Kita tidak menuduh tapi keyakinan umum seperti itu," jelas dia. (Z-3)
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved