Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Refly Harun mengkritik praktik obok-obok politik dengan hukum. Tindakan tersebut mencoreng demokrasi Indonesia.
"Demokrasi kita menjadi demokrasi yang dikasih label jelek. Demokrasi kriminal, demokrasi saling sandera," kata Refly dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Obok-obok Kasus Masa Lalu Jelang Pemilu," Minggu (10/9).
Refly mengatakan demokrasi Indonesia kini sekadar urusan memegang kartu truf satu sama lain. Kartu itu bisa dibuka atau ditutup tergantung siapa penguasanya dan siapa yang dekat atau jauh dari penguasa.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Endus Niat Jahat Di Balik Kasus Muhaimin
"Kalau anda jauh dengan kekuasaan, kartu truf digunakan untuk memojokkan anda. Kalau dekat dengan kekuasaan, kartu anda tak pernah dibuka," ujar dia.
Menurut Refly, konteks tersebut tidak bicara soal benar atau salah. Melainkan berbicara ihwal menata proses penegakan hukum agar dijauhkan dari proses politik.
Baca juga: Ke Jakarta di Tengah Tur Wali Songo, Cak Imin: Ada Pertemuan Penting
Refly mencontohkan pemanggilan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah dan KPK kompak mengeklaim pemanggilan itu tak berkaitan soal politik lantaran dipanggil sebelum deklarasi bersama bakal calon presiden Anies Baswedan.
"Tapi semua orang tahu sebelum deklarasi, informasi soal pertemuan dan apa-apa bocor. Apalagi kalau kekuasaan pakai instrumen kelembagaan yang bisa mengendus perilaku kita,' ujar dia.
Refly menyinggung soal penguasa yang diberi kemewahan untuk menyadap dan mengintersepsi kegiatan masyarakat. Seyogianya, tindakan tersebut dalam rangka pertahanan dan keamanan negara.
"Tapi kadang-kadang bisa jadi disalahgunakan untuk kepentingan politik. Kita tidak menuduh tapi keyakinan umum seperti itu," jelas dia. (Z-3)
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Bisa jadi kata cemooh berasal dari kata ini; atau setidaknya memiliki nalar dan rasa yang sebangun.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Demokrasi, bisa bertumbuh dari akar ilmu (pengetahuan) yang terintegrasi dengan amal perbuatan
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved