Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyampaikan eksepsi atau dakwaan jaksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nota pembelaan itu dibacakan kuasa hukum yang mewakili dirinya.
Dalam eksepsi, Rafael menyatakan protes di depan majelis hakim. Dakwaan dinilai tidak dapat diterima.
"Bahwa surat dakwaan aquo beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima," kata Rafael melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Baca juga: Rafael Alun Bakal Bela Diri dari Dakwaan Jaksa Hari Ini
Rafael menilai KPK tidak bisa memproses dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam kasusnya. Alasannya karena dia aparatur sipil negara (ASN).
"Apabila terdapat dugaan pelanggaran atas kewajiban atau tugas terdakwa, maka dugaan pelanggaran tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh aparat pengawasan intern pemerintah," ucap Rafael melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: KPK Sebut Gratifikasi Rafael Alun Bisa jadi Suap Kalau Begini
Dia juga menilai Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak tepat menangani kasusnya. Harusnya, kata Rafael, perkaranya diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara lebih dulu.
Rafael mengacu dengan Pasal 17 sampai 20 dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam eksepsi yang diajukannya. Dia juga berpegangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Bahwa pengaturan tentang tugas dan kewajiban PNS selaku ASN berdasarkan UU ASN," ujar Rafael melalui pengacaranya.
Atas dasar itu, Rafael menilai tudingan jaksa dalam kasus ini bersifat prematur dan melanggar hukum. Perkaranya dinilai masuk ranah Peradilan Tata Usaha Negara.
"Dengan demikian penuntutan terhadap terdakwa diduga melakukan tindakan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya namun tanpa didahului dengan pengujian oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima," tutur Rafael melalui pengacaranya.
Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, dua dakwaan berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
Dalam penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved