Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mangkir, Penjual Jet Pribadi ke Lukas Enembe Diultimatum KPK 

Candra Yuri Nuralam
06/9/2023 10:10
Mangkir, Penjual Jet Pribadi ke Lukas Enembe Diultimatum KPK 
Penjual jet pribadi ke Lukas Enembe kembali mangkir dari panggilan KPK. (Antara)

PRESIDEN Direktur PT RDG Gibrael Isaak mangkir saat dipanggil penyidik pada Selasa (5/9). Dia sudah dua kali tidak hadir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Lukas Enembe.

"Saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun terkait alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/9).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengultimatum Gibrael. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami pembelian jet pribadi yang dilakukan Lukas.

Baca juga: Eks Pengacara Lukas Enembe Segera Diadili dalam Kasus Perintangan Penyidikan

"KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK meyakini bahwa Gibrael merupakan pihak yang turut serta dalam proses pembelian jet pribadi ke Lukas. Pesawat itu diyakini bagian dari pencucian uang.

Baca juga: Sidang Pemeriksaan Lukas Enembe Dilanjutkan Usai Dihentikan Karena Sakit

"Keterangannya sangat dibutuhkan terkait dengan tadi masalah persoalan jet pribadi," ucap Ali di Jakarta, Selasa, 5 September 2023.

Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya