Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUGATAN usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai gerbang masuk bagi anak muda. Sehingga, mereka dapat berkiprah dan maju di ranah kepemimpinan nasional.
“Menurut saya ini hal yang baik, artinya generasi muda dari kalangan milenial terbuka kesempatannya untuk mengejar cita-cita sebagai calon presiden atau calon wakil presiden RI," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon dalam keterangan tertulis, Kamis, (31/8).
Pengujian ketentuan terkait usia minimal dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum didukung. Menurut Juhaidy, anam muda perlu diberi kesempatan seluas-luasnya.
Baca juga : Denny JA: Pembatasan Usia Maksimal Capres Sebuah Kesalahan
"Hal ini sebenarnya sejalan dengan visi anak-anak muda sekarang yang pada dasarnya mendorong anak muda untuk berkarya bisa menjadi pengusaha ataupun pemimpin di negeri ini,” ujar Juhaidy.
Baca juga : Presiden PKS Ingatkan MK terkait Uji Materi Usia Capres-Cawapres
Dia mengatakan pelibatan pemuda di kancah pemilihan nasional relevan dengan mayoritas jumlah pemilih, khususnya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut data KPU, sebanyak 52 persen atau 106 juta pemilih merupakan generasi muda.
“Tentu perlu pemimpin muda juga agar bisa mendengar dan menyerap aspirasi anak muda,” kata dia.
Di sisi lain, dia mengutip pernyataan Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo terkait data Indek Perilaku Anti Korupsi atau IPAK yang dirilis dari Badan Pusat Statistik (BPD) pada 2021. Di mana ditemukan fakta bahwa masyarakat yang berusia 40 tahun ke bawa cenderung memiliki sifat yang anti-korupsi.
“Data ini semakin menunjukkan bahwa generasi muda memiliki panggilan untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, anti-korupsi, dan siap mencari solusi permasalahan yang membayangi generasi Z dan milenial di Tanah Air,” pungkas Juhaidy. (MGN/Z-8)
Sosok ideal cawapres yang berasal dari kalangan anak muda yang tidak menyalahi aturan hukum.
Aktivis HAM Natalius Pigai jawab tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal politik identitas
PENUTUPAN jalan sementara telah dilakukan kepolisian di sekitar Gedung MK hari ini jelang berlangsungnya sidang pembacaan putusan MK gugatan soal batas usia capres dan cawapres hari ini.
Acara ini yang dimeriahkan oleh ribuan peserta yang bersemangat, berhasil menciptakan momen kebersamaan dan kegembiraan yang tak terlupakan.
Acara itu menjadi momentum special untuk bersilahturahmi dengan santri dan masyarakat Kota Depok.
Para relawan tenaga medis dan farmasi memperingatinya bersama rakyat dengan membagikan 100 kuntum mawar kepada masyarakat umum di sekitar.
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved