Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai gerbang masuk bagi anak muda. Sehingga, mereka dapat berkiprah dan maju di ranah kepemimpinan nasional.
“Menurut saya ini hal yang baik, artinya generasi muda dari kalangan milenial terbuka kesempatannya untuk mengejar cita-cita sebagai calon presiden atau calon wakil presiden RI," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon dalam keterangan tertulis, Kamis, (31/8).
Pengujian ketentuan terkait usia minimal dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum didukung. Menurut Juhaidy, anam muda perlu diberi kesempatan seluas-luasnya.
Baca juga : Denny JA: Pembatasan Usia Maksimal Capres Sebuah Kesalahan
"Hal ini sebenarnya sejalan dengan visi anak-anak muda sekarang yang pada dasarnya mendorong anak muda untuk berkarya bisa menjadi pengusaha ataupun pemimpin di negeri ini,” ujar Juhaidy.
Baca juga : Presiden PKS Ingatkan MK terkait Uji Materi Usia Capres-Cawapres
Dia mengatakan pelibatan pemuda di kancah pemilihan nasional relevan dengan mayoritas jumlah pemilih, khususnya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut data KPU, sebanyak 52 persen atau 106 juta pemilih merupakan generasi muda.
“Tentu perlu pemimpin muda juga agar bisa mendengar dan menyerap aspirasi anak muda,” kata dia.
Di sisi lain, dia mengutip pernyataan Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo terkait data Indek Perilaku Anti Korupsi atau IPAK yang dirilis dari Badan Pusat Statistik (BPD) pada 2021. Di mana ditemukan fakta bahwa masyarakat yang berusia 40 tahun ke bawa cenderung memiliki sifat yang anti-korupsi.
“Data ini semakin menunjukkan bahwa generasi muda memiliki panggilan untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, anti-korupsi, dan siap mencari solusi permasalahan yang membayangi generasi Z dan milenial di Tanah Air,” pungkas Juhaidy. (MGN/Z-8)
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved