Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik apresiasi atas pencapaian pemerintah daerah. Menurut dia, agenda apresiasi tersebut membantu Kementerian Dalam Negeri dalam mengevaluasi dan mendampingi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Kategori-kategori yang masuk dalam apresiasi ini sangat berhubungan dengan apa yang kami evaluasi dan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Tito dalam acara Apresiasi Tokoh Indonesia di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta.
Kategori pada Apresiasi Nusantara, Apresiasi Tokoh Indonesia: dari daerah untuk Indonesia maju, ini meliputi infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan di daerah 3T, hingga penjabat kepala daerah.
Baca juga : Wamendagri Kukuhkan 533 Praja Pratama IPDN
Dalam kesempatan itu, Tito Karnavian menjelaskan, setiap kepala daerah mesti memahami apa-apa saja urusan pemerintah pusat yang mutlah dan urusan pemerintahan umum yang menjadi wewenang konkuren pemerintah daerah.
Dia membahas tentang perbedaan kewenangan pemerintah pusat dan daerah pada era sebelum, setelah reformasi, dan saat ini yang bersifat sentralisasi sebagian atau desentralisasi terbatas karena ada enam urusan-urusan yang multak menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca juga : Kemendagri Minta ASN Jaga Kepercayaan Publik Demi Netralitas Pemilu
Enam urusan absolut pemerintah pusat itu meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Tito juga menyinggung soal demokrasi, khususnya dalam pemilihan umum kepala daerah atau pilkada.
Dengan pilkada, maka demokrasi berjalan karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki legitimasi yang kuat. Namun terdapat juga sisi negatifnya yakni politik berbiaya tinggi, di mana calon kepala daerah harus mengeluarkan modal dalam proses pencalonan sampai resmi menjadi kepala daerah.
"Take home pay kepala daerah pasti tak akan mampu menutupi biaya yang dikeluarkan," kata Tito. "Ini salah satu penyebab korupsi kepala daerah, selain keserakahan."
Tito juga memaparkan tentang perbedaan kepala daerah yang berasal dari birokrat dan non-birokrat, seperti dari kalangan pengusaha, seniman, bahkan jurnalis. Kepala daerah yang berasal dari birokrasi tentu memahami manajemen birokrasi, namun kerap terkunci atau tersandera aturan.
Sementara kepala daerah dari non-birokrasi mungkin tidak memahami peraturan, sehingga muncul terobosan atau inovasi, tetapi ternyata itu melanggar peraturan.
"Akhirnya menjadi masalah ketika diaudit. Ada temuan BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum," kata Tito. Sebab itu, mesti dicari jalan keluarnya supaya inovasi kepala daerah tetap berkembang dan sesuai aturan.
Apresiasi Tokoh Indonesia membuka membuka kesempatan untuk menyampaikan kepada publik mengenai kemajuan di daerah masing-masing. Dengan Indonesia yang begitu luas dan besar, maka tidak semua hal bisa dikendalikan dari Jakarta.
“Keberadaan institusi pemerintah daerah yang efektif dan efisien dalam melayani publik, begitu krusial untuk negara ini, Pemda-lah yang berada di garis terdepan, langsung bersentuhan dengan masyarakat dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.” kata Arif Zulkifli, Direktur Utama PT Tempo Inti Media.
Arif menambahkan, para kepala daerah harus bisa memberikan pelayanan publik terbaik, mengetahui apa saja kebutuhan rakyat, baik di perkotaan, perdesaan, sampai wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal, serta mencari peluang untuk membuat peran negara terasa untuk warganya.
Apresiasi Tokoh Indonesia mempertimbangkan berbagai indikator dan menggunakan data sekunder dari sejumlah lembaga, seperti Badan Pusat Statistik, data Indeks Masyarakat Digital Indonesia dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ada pula pengecekan pada Indeks Elektronifikasi Transaksi Keuangan Daerah yang dilansir Bank Indonesia melalui kantor-kantor perwakilannya di berbagai daerah, dan berbagai sumber lainnya, untuk mengetahui perkembangan kinerja pemda.
Terdapat delapan kategori dalam apresiasi ini. Pertama, Kategori Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan; Kedua, Kategori Percepatan Infrastruktur; Ketiga, Kategori Pariwisata Berkarakter; Keempat, Kategori Pengembangan Digitalisasi; Kelima, Kategori Pendorong Ekonomi Kerakyatan; Keenam, Kategori Pembangunan Daerah 3T; Ketujuh, Kategori Penjabat Kepala Daerah Inovatif; dan Kedelapan, Kategori Penggerak Kemajuan Daerah Berciri Kepulauan. (Z-5)
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Fokus utama acara ini adalah percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.
BSKDN Kemendagri mencatat sebanyak 28 inovasi daerah telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor pelayanan publik
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri Yudi Purnomo Harahap mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan pada Rabu (30/4) di kantor Bupati Purworejo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved