Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmi, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon hakim konstitusi. Gugatan uji materi itu tercatat di Mahkamah Konstitusi sebagai Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023.
Syarat batas usia bagi calon hakim konstitusi tercantum dalam Pasal 15 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Dalam persidangan, Fahri menjabarkan bahwa batas usia calon hakim konstitusi yang kerap kali berubah-ubah. Dimana tercatat sudah terjadi sejumlah perubahan dalam beberapa waktu terakhir jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi Pemohon untuk dapat mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.
Baca juga: Presidential Threshold Kembali Diuji ke MK
"Bahwa artinya perubahan syarat minimal menjadi hakim konstitusi yang cenderung selalu berubah-ubah oleh pembentuk undang-undang telah menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Fahri dalam persidangan, Kamis (24/8).
Diuraikan Fahri, setidaknya tercatat sudah terjadi tiga kali perubahan terkait batas usia calon hakim konstitusi. Dia menerangkan, bahwa pada UU nomor 24 tahun 2003 tertulis untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan.
Kemudian pada UU nomor 8 tahun 2011 tertera bahwa untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun. dan pada UU MK terbaru tertera bahwa minimal batas usia calon hakim konstitusi adalah 55 tahun.
Baca juga; Putusan MK Bisa Berikan Ruang Pendidikan Berpolitik bagi Pemilih Pemula
"Saat ini pun UU nomor 7 tahun 2020 sedang dalam proses perubahan dari usia 55 tahun ke 60 tahun. Perubahan demi perubahan ini tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon," ucapnya.
Dengan kondisi itu, Fahri berpandangan perlu adanya kepastian hukum terkait batas minimal usia calon hakim konstitusi. Ataupun setidak-tidaknya perlu adanya landasan filosofis serta sosiologis yang kuat dan jelas untuk merubahnya.
"Realitas dalam perkembangan pembentukan undang-undang belakangan ini semakin memperlihatkan kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan syarat minimal dan usia maksimal untuk menduduki jabatan ataupun terhadap batas usia pensiun," tutur Fahri.
"Artinya, apabila diukur dalam batas penalaran yang wajar maka semakin mengagetkan bahwa tidak adanya dasar yang menjadi ukuran yang jelas dalam menentukan syarat minimal usia menjadi hakim konstitusi," imbuhnya.
Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun,” sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo.
(Z-9)
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Lucius menilai pernyataan agar MK tidak menghantam DPR justru mereduksi peran lembaga peradilan konstitusi itu.
Uji kompetensi dan kelayakan calon hakim konstitusi di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Proses fit and proper test dalam seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik. Pasalnya, proses tersebut meloloskan anggota DPR Arsul Sani sebagai kandidat Hakim Konstitusi.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
KOMISI III DPR menggelar fit and proper test calon hakim konstitusi hari ini, Senin, 25 September 2023. Sebanyak delapan orang mengikuti tes tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved