Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan mencampuri mekanisme penetapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal itu diutarakan merepons pergantian Hakim Konstitusi Aswanto yang mendadak.
"Itu (pergantian Aswanto) ranahnya DPR ya karena di undang-undang itu kan ada tiga kamar (pengusulan hakim MK)," tutur Mafud pada wartawan seusai menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Kawasan Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).
Mahfud menjelaskan dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, hakim MK diusulkan dari DPR, pemerintah, dan dari Mahkamah Agung (MA). Hakim Konstitusi Aswanto merupakan Hakim MK yang diusulkan oleh DPR.
Menjelang berakhirnya masa jabatan Aswanto, DPR memutuskan untuk tidak memperpanjang dan mengusulkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai Hakim MK. Sedangkan terhadap penentuan pengisian jabatan hakim MK yang diusulkan oleh pemerintah, Mahfud mengatakan hal itu akan diatur mekanismenya.
Baca juga: Ketua MA: OTT KPK Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
"MK bikin surat karena ada perpanjangan ini akan diteruskan, tapi DPR menanggapi dengan menarik (usulannya). Saya tidak tahu mekanisme di DPR, di MA juga saya enggak tau. Yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," terang Mahfud.
Ia pun enggan berkomentar mengenai pencopotan Aswanto yang disebut janggal. Sebagai Mantan Hakim Konstitusi periode awal, Mahfud mengatakan ia tidak bisa menanggapi hal itu.
"Saya enggak akan bicara sebagai mantan hakim MK," cetus Mahfud.
Keputusan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (28/9). Komisi III DPR RI beralasan ada permintaan dari MK melalui surat pada DPR mengenai masa jabatan Aswanto yang akan purnatugas pada 2024.
Keputusan itu menuai polemik sebab dalam Undang-Undang No.7/2020 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), diatur mekanisme pemberhentian jabatan Hakim Konstitusi yakni saat masa jabatan yang bersangkutan telah habis atau telah mencapai usia 70 tahun. Aswanto menjabat sebagai hakim MK sejak 21 Maret 2014. Dengan berlakunya UU MK yang baru, Aswanto akan pensiun pada 21 Maret 2029. (OL-4)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved