Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan mencampuri mekanisme penetapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal itu diutarakan merepons pergantian Hakim Konstitusi Aswanto yang mendadak.
"Itu (pergantian Aswanto) ranahnya DPR ya karena di undang-undang itu kan ada tiga kamar (pengusulan hakim MK)," tutur Mafud pada wartawan seusai menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Kawasan Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).
Mahfud menjelaskan dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, hakim MK diusulkan dari DPR, pemerintah, dan dari Mahkamah Agung (MA). Hakim Konstitusi Aswanto merupakan Hakim MK yang diusulkan oleh DPR.
Menjelang berakhirnya masa jabatan Aswanto, DPR memutuskan untuk tidak memperpanjang dan mengusulkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai Hakim MK. Sedangkan terhadap penentuan pengisian jabatan hakim MK yang diusulkan oleh pemerintah, Mahfud mengatakan hal itu akan diatur mekanismenya.
Baca juga: Ketua MA: OTT KPK Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan
"MK bikin surat karena ada perpanjangan ini akan diteruskan, tapi DPR menanggapi dengan menarik (usulannya). Saya tidak tahu mekanisme di DPR, di MA juga saya enggak tau. Yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," terang Mahfud.
Ia pun enggan berkomentar mengenai pencopotan Aswanto yang disebut janggal. Sebagai Mantan Hakim Konstitusi periode awal, Mahfud mengatakan ia tidak bisa menanggapi hal itu.
"Saya enggak akan bicara sebagai mantan hakim MK," cetus Mahfud.
Keputusan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (28/9). Komisi III DPR RI beralasan ada permintaan dari MK melalui surat pada DPR mengenai masa jabatan Aswanto yang akan purnatugas pada 2024.
Keputusan itu menuai polemik sebab dalam Undang-Undang No.7/2020 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), diatur mekanisme pemberhentian jabatan Hakim Konstitusi yakni saat masa jabatan yang bersangkutan telah habis atau telah mencapai usia 70 tahun. Aswanto menjabat sebagai hakim MK sejak 21 Maret 2014. Dengan berlakunya UU MK yang baru, Aswanto akan pensiun pada 21 Maret 2029. (OL-4)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved