Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Miris dengan Kasus BTS, Hakim: Kerja Dana Triliunan Bawahnya Begini

Candra Yuri Nuralam
22/8/2023 11:30
Miris dengan Kasus BTS, Hakim: Kerja Dana Triliunan Bawahnya Begini
Fahzal Hendri mengaku miris dengan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G, karena banyak pihak yang tidak bekerja dengan benar.(MI/Adam Dwi)

KETUA Majelis Hakim Fahzal Hendri kembali mengaku miris dengan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Sebab, banyak pihak tidak bekerja dengan benar.

"Kerjaan dengan dana triliun tapi di bawahnya bekerjanya seperti ini, mulai saya gas ini," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Fahzal menyebut pekerjaan para pemain di akar rumput tidak sesuai dengan harapan pemerintah pusat. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap pembangunan BTS 4G bisa memajukan wilayah tertinggal, terluar, dan terjauh di Indonesia.

Baca juga: Hakim Sebut Ada 531 Titik Pembangunan BTS Bukan Daerah Tanpa Sinyal

"Itulah keinginan dari Presiden supaya pada waktu itu zaman covid-19 pak masih meradang itu," ucap Fahzal.

Dia menyebut tindakan korup dalam kasus ini memberikan kerugian yang besar. Terutama, masyarakat desa terpencil yang berharap adanya kesetaraan kemajuan di Indonesia.

Baca juga: Kejagung Masih Belum Tahu Pemilik Uang Rp27 Miliar

"Belajar online (daring), ke desa-desa supaya masyarakat itu tidak terhenti dia anak-anaknya untuk melaksanakan pendidikan, makanya, prioritas salah satunya untuk Kominfo," ujar Fahzal.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya