Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PERUBAHAN konstitusi tentang peraturan perundang-undangan bukanlah ide atau gagasan yang diharamkan. Perubahan tersebut tidak dilarang dalam mencari kebaikan dalam berkonstitusi. Wasekjen PKS Zainudin Paru saat dihubungi, Sabtu (19/8) mengatakan perubahan konstitusi tersebut tidak dilarang namun tidak boleh dipaksakan dalam waktu yang tidak tepat.
"Perubahan konstitusi peraturan perundang-undangan tidak dilarang. Tapi waktunya untuk saat ini atau sebelum pemilu tidak tepat karena ini sangat politis dan untuk tujuan jangka panjang," ujarnya.
Amendemen tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Perubahan konstitusi merupakan kerja para negarawan yang membutuhkan kecermatan dan berpikir tentang bangsa untuk kurun waktu panjang bukan karena koalisi.
Baca juga: Jokowi Dukung Rencana Amendemen UUD 1945, Setelah Pemilu 2024
"Kenapa ini disuarakan sebelum pemilu saya melihat ada penumpang gelap. Bukan sesuatu yang tidak boleh (amandemen) tapi sekali lagi momentumnya tidak tepat. Itu kan konsensus bangsa, kita coba mencari alternatif terbaik bagi indonesia ke depan," tegasnya.
Sementara itu sikap penolakan amandemen disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono. Partai Golkar tidak melihat ada urgensi untuk kembali mengubah UUD. Situasi saat ini sudah tercover dengan baik dalam UUD dan mampu menyelesaikan kemelut apapun yang mungkin kita hadapi.
Baca juga: Amendemen UU Hak Bernegara
"Jadi kami memang tidak melihat itu ya. Tidak melihat kegentingan untuk melakukan amandemen. Lagi pula tidak ada pembahasan untuk menyetujui amandemen ini," cetusnya.
Sedangkan menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan, apalagi dengan tantangan perubahan baru masa kini dan yang akan datang dalam kehidupan nasional dan global.
"Maka kemungkinan untuk perubahan kelima UUD perlu dibuka melalui musyawarah terbuka oleh MPR dengan keterlibatan aktif semua komponen bangsa," ujarnya.
Jimly yang dihubungi, Jumat (18/8) berpendapat untuk MPR membuka peluang pembahasan mengenai perubahan tersebut sebagai hasil evaluasi menyeluruh bukan hanya soal PPHN. Dia pun menekankan wacana perpanjangan masa jabatan presiden sudah tidak mungkin lagi.
"Karena jadwal pemilu sudah pasti, pelebaran isu seperti soal perpanjangan masa jabatan presiden dan lain-lain sudah tidak mungkin lagi. Pemilu sudah pasti. Maka perbaikan sistem sebagai hasil evaluasi atas reformasi 24 tahun patut dilakukan. Sekaligus juga untuk menyalurkan aspirasi masyarakat akan penting mengevaluasi konstitusi dan implementasinya selama 24 tahun ini," tukasnya. (Sru/Z-7)
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
PRESIDEN Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf menyampaikan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara merupakan momentum bagi Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyambut baik target Presiden Prabowo Subianto untuk membawa Indonesia menuju swasembada energi.
DEWAN Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bogor Utara melantik struktur kepengurusan periode 2025 - 2028 pada Jumat (27/6) di Sekolah Alam Bogor.
UUD 1945 mencerminkan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan dan membentuk negara yang berdaulat.
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI menganggap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi unsur materiel
Bamsoet mendapatkan sanksi ringan dengan teguran tertulis.
La Nyalla Klaim Prabowo Setuju Amendemen UUD 1945, Dikembalikan ke Naskah Asli
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved