Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak benar-benar peduli dengan kualitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikannya menanggapi kebijakan KPU yang enggan membuka latar belakang caleg mantan terpidana, termasuk terpidana korupsi.
"Padahal sebagai penyelenggara, KPU punya kuasa untuk memastikan kualitas dan integritas itu," ujar Lucius kepada Media Indonesia, Sabtu (19/8).
Baca juga: KPU tak Ungkap Status Mantan Terpidana pada DCS Besok
Menurutnya, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang menjadi rujukan informasi terkait latar belakang caleg. Sebab, latar belakang dan informasi umum para caleg telah disampaikan ke KPU saat tahap pendaftaran pada 1-14 Mei 2023 lalu.
Oleh karena itu, Lucius mempertanyakan pentingnya syarat pendaftaran caleg jika pada akhirnya hanya menjadi kebutuhan administrasi dan arsip KPU semata. Padahal, informasi terkait latar belakang caleg itu sebenarnya dapat menjadi bahan pendidikan politik.
Baca juga: Caleg DPR Pemilu 2024 Didominasi Usia di Atas 41 Tahun
"KPU nampaknya ingin agar hanya merekalah yang tercerahkan dengan informasi yang disampaikan para caleg, sedangkan publik tidak perlu," tandasnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita meminta KPU untuk mencantumkan rekam jejak para caleg dalam pengumuman DCS. Tanpa itu, harapan informasi yang dibutuhkan masyarakat sebagai pemilih akan sangat kurang.
"Rekam jejak calon mengenai catatan apakah yang bersangkutan pernah terlibat kejahatan seksual, KDRT, mantan terpidana korupsi, dan pelaku pelanggaran hukum lainnya tentu menjadi hal yang layak dipublikasikan," jelasnya. (Tri/Z-7)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved