Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak benar-benar peduli dengan kualitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikannya menanggapi kebijakan KPU yang enggan membuka latar belakang caleg mantan terpidana, termasuk terpidana korupsi.
"Padahal sebagai penyelenggara, KPU punya kuasa untuk memastikan kualitas dan integritas itu," ujar Lucius kepada Media Indonesia, Sabtu (19/8).
Baca juga: KPU tak Ungkap Status Mantan Terpidana pada DCS Besok
Menurutnya, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang menjadi rujukan informasi terkait latar belakang caleg. Sebab, latar belakang dan informasi umum para caleg telah disampaikan ke KPU saat tahap pendaftaran pada 1-14 Mei 2023 lalu.
Oleh karena itu, Lucius mempertanyakan pentingnya syarat pendaftaran caleg jika pada akhirnya hanya menjadi kebutuhan administrasi dan arsip KPU semata. Padahal, informasi terkait latar belakang caleg itu sebenarnya dapat menjadi bahan pendidikan politik.
Baca juga: Caleg DPR Pemilu 2024 Didominasi Usia di Atas 41 Tahun
"KPU nampaknya ingin agar hanya merekalah yang tercerahkan dengan informasi yang disampaikan para caleg, sedangkan publik tidak perlu," tandasnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita meminta KPU untuk mencantumkan rekam jejak para caleg dalam pengumuman DCS. Tanpa itu, harapan informasi yang dibutuhkan masyarakat sebagai pemilih akan sangat kurang.
"Rekam jejak calon mengenai catatan apakah yang bersangkutan pernah terlibat kejahatan seksual, KDRT, mantan terpidana korupsi, dan pelaku pelanggaran hukum lainnya tentu menjadi hal yang layak dipublikasikan," jelasnya. (Tri/Z-7)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved