Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengungkap status mantan terpidana calon anggota legislatif pada daftar calon sementara (DCS) yang bakal diumumkan besok. Sebab, tidak ada regulasi yang mengharuskan KPU untuk melakukan hal tersebut.
"Undang-undang tidak meminta kami untuk menandakan hal tersebut (status mantan terpidana), jadi kami mengumumkan semuanya sama," aku anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Jumat (18/8).
Menurut Idham, pihaknya meyakini bahwa publik mudah mengidentifikasi caleg di sebuah daerah pemilihan yang berstatus mantan terpidana, apalagi jika caleg tersebut merupakan tokoh masyarakat.
Baca juga : 12 Caleg Eks Koruptor Bergentayangan di DCS KPU
Sebagai upaya transparansi latar belakang para caleg, KPU bakal mendorong para caleg untuk membuka riwayat hidup atau CV ke masyarakat setelah DCS ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).
"Kami akan minta semua caleg agar berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi," kata Idham.
Saat ditanya jumlah caleg berstatus mantan terpidana, Idham tidak dapat memastikannya. Ia mengatakan perlu mengecek terlebih dahulu data tersebut ke Biro Teknis KPU RI.
Baca juga : Berdalih Tipo, KPU Koreksi Jumlah Caleg DPR RI Jadi 9.919
"Saat ini rekan-rekan di Biro Teknis sedang mempersiapkan buat publikasi di media, jadi untuk saat ini belum bisa saya jawab," tandasnya.
Diketahui, KPU telah menetapkan DCS hari ini. KPU diagendakan mengumumkan DCS kepada publik melalui media massa dan kanal media sosial mulai Sabtu (19/8) selama lima hari sampai Rabu (23/8).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut, sejak DCS dipublikasikan, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan tanggapan dan masukan sampai Senin (28/8).
Sebelumnya, KPU telah membuat peraturan yang mensyaratkan mantan terpidana, termasuk terpidana korupsi, untuk melewati masa jeda 5 tahun untuk nyaleg. Syarat itu tertuang dalam PKPU Nomor 10/2023 yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022. (Tri/Z7)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved