Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya telah menerima petikan putusan kasasi terdakwa kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, dari Mahkamah Agung (MA).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan petikan putusan kasasi itu diterima pada hari ini, Senin (14/8).
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Djuyamto (14/6).
Baca juga : MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo cs, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa
“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan para terdakwa,” sambungnya.
MA mengabulkan permohonan kasasi empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dianulir dan dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Selain Sambo, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga mendapat keringanan hukuman. Putri Candrawathi bahkan dipangkas hukumannya setengah dari sebelumnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca juga : Bukan Inisiator sampai Punya 4 Anak jadi Alasan Pemotongan Vonis Penjara Putri Candrawathi
Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf, mendapat keringanan hukuman dari pidana 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, sedangkan hukuman Ricky Rizal dikorting menjadi 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.
MA memastikan putusan hakim kasasi itu bukan didasari intervensi. "Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi, tidak mungkin ada intervensi memutuskan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8).
Dalam menanggapi putusan tersebut, pengacara keluarga Joshua, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku kecewa dan menilai MA tidak independen.
"Malah diringankan. Mudah-mudahan jaksa mengajukan upaya hukum lain atas putusan itu," ujar Kamaruddin. (Z-1)
Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa korporasi, sempat menitipkan uang ke satuan pengamanan (satpam) PN Jaksel
KETUA PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi minyak kelapa sawit mentah
Penundaan itu didasari oleh permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan hakim disayangkan oleh kubu Kusnadi.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Tanggal sidang perkaranya sudah ditentukan.
Djuyamto mengatakan pihak KPK mengajukan penundaan yang diajukan pada Kamis, 16 Januari 2025. Penundaan hingga lebih dari dua pekan itu karena hakim mempertimbangkan adanya libur panjang.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved