Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
INDEKS kepercayaan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo yang terbaru dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencapai 81,9 persen. Survei yang menyasar 83 persen dari total populasi nasional dengan periode survei 1 – 8 Juli 2023 itu menjadikan sebagai raport “bagus” pemerintahan Jokowi.
Hanya saja, kemonceran era Jokowi tersebut juga menyisakan aspek hukum yang tidak bisa diabaikan. Pasalnya, penegakan hukum di masa pemerintahan Jokowi juga dinilai paling memprihatinkan.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto mengatakan, sebagai negara hukum Indonesia masih dibayang-bayangi oleh kekuatan para pemilik modal.
Baca juga: Diskusi Pakar Tim Hukum Nasional Anies Baswedan Soroti Akses terhadap Keadilan yang Timpang
Hal itu diungkapkan Agus dalam Diskusi Hukum bertema “Memperteguh Komitmen Penegakkan Hukum di Indonesia: Membedah Konstruksi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum dan Kebijakan Publik” di Solo, Jawa Tengah.
“Lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2022 adalah wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan kapitalistik. Oleh karena itu PP Nomor 28 Tahun 2022 bisa diajukan uji materi untuk mengetahui keabsahan pembentukannya,” ujar Agus.
Baca juga: Penanganan Ponpes Al-Zaytun Jangan Sampai Cederai Rasa Keadilan
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Slamet Riyadi, Farco Siswiyanto Raharjo mengatakan PP Nomor 28 Tahun 2022 sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Seharusnya, penerbitan PP tersebut melibatkan berbagai instansi terkait dengan memperhatikan akuntabilitas, profesional, integritas, dan rekam jejak para pembuat kebijakan.
“PP Nomor 28 Tahun 2022 dari aspek kebijakan publik sangat condong pada kepentingan investasi dan pengusaha ketimbang nilai keadilan yang hakiki,” ungkap Farco.
Dari beberapa pasal yang ada di PP Nomor 28 Tahun 2022 seperti pasal 1 tentang pihak yang memperoleh hak dan kualifikasi penanggung utang bertentangan dengan UU No. 49 Prp 1960 tentang PUPN, KUH Perdata dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal 38 Ayat (1) PP No 28/2022 tentang Pengalihan Hak Secara Paksa begitu Bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 77 PP No. 28/2022 tentang upaya hukum sangat “kontra” dengan UU No 39/1999 tentang HAM yakni yang mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu dalam rangka menjamin dan mempertahankan hak-hak konstitusional.
Jika ini terjadi, maka kesimpulannya PP No 28/2022 sangat menutup akses terhadap keadilan (access to justice). (Ykb/Z-7)
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia menyatakan keyakinannya bahwa sistem hukum Indonesia semakin kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved