Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSES terhadap keadilan menjadi isu utama dalam penegakan hukum dewasa ini. Ungkapan standar bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas masih tampak relevan dengan kondisi bangsa saat ini.
Hal tersebut menjadi benang merah dari diskusi pakar yang diselenggarakan Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu (29/7). Hadir sebagai narasumber adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus ketua dewan penasihat tim hukum nasional Anies Baswedan, yaitu Hamdan Zoelva.
Hamdan mengungkapkan ketimpangan dalam mengakses keadilan ini tampak nyata di Indonesia. Orang-orang kaya, dengan segala kuasa, mampu mengendalikan hukum demi kepentingan mereka. Sebaliknya, orang-orang miskin semakin sulit mendapatkan keadilan.
“Ia tidak memiliki alat bargaining untuk mendapatkan keadilan sehingga keadilan itu harus diperjuangakan. Seperti ungkapan ‘hilang kambing urusan dengan hukum menjadi hilang kerbau’. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ungkapnya.
Menurut Hamdan, hukum seharusnya menjadi alat untuk mencapai kesejahteraan sosial. Pada aspek yang lebih tinggi, hukum menjadi alat untuk menggapai cita-cita negara.
Namun, pemandangan hari ini tidak menunjukkan hal tersebut. Alih-alih sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan sosial, hukum tidak lain hanyalah kompromi dari bertemunya kepentingan para elit.
“Undang-undang cipta kerja adalah refleksinya. Lobi para pengusaha jauh lebih efektif dari pada rakyat banyak. Dan itu sangat mempengaruhi pembentukan undang-undang,” tutur Hamdan.
Dijelaskannya, apa yang terjadi saat ini bukanlah cita-cita dari negara Indonesia. Cita-cita negara Indonesia adalah terbentuknya welfare state atau negara sejahtera, bukan negara kapitalis dan bukan pula negara sosialis.
Pada konsep welfare state, posisi negara harus berdiri di tengah-tengah orang banyak dan harus memberikan jaminan kepada semuanya. Hamdan mencontohkan apa yang saat ini dipraktikkan oleh negara-negara di Skandinavia, saat negara turut mengatur selisih pendapatan antarwarga.
“Negara-negara Skandinavia ini luar biasa Islami dalam hal ekonomi. Negara bahkan mengintervensi selisih perbandingan penghasilan antara orang terkaya dengan orang termiskin sehingga ketimpangannya sangat rendah,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan diskusi pakar ini, Direktur Eksekutif THN Anies Baswedan Zuhad Aji Firmantoro menyampaikan kegiatan ini digelar untuk menghadirkan pandangan kritis tentang penegakan hukum di Indonesia.
Hasil dari diskusi pakar ini akan menjadi landasan bagi THN Anies Baswedan dalam merumuskan agenda perbaikan penegakan hukum di Indonesia.
“Tentu kolaborasi dan partisipasi dari semua pihak sangat berarti dalam mewujudkan perubahan yang positif dalam perbaikan penegakan hukum yang lebih adil dan membawa kepada kesejahteraan sosial,” tutupnya. (RO/Z-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved