Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Umum Ahlulbait Indonesia (ABI) Habib Zahir bin Yahya menyampaikan agar penyelesaian kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Namun, dia menekankan agar dalam penyelesaian kasus Ponpes Al-Zaytun tersebut tidak mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Baca juga: Ternyata Ini Alasannya Mengapa Ponpes Al-Zaytun Belum Dibubarkan
"Apapun yang jadi kepentingan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini, jangan sampai penanganan pemerintah mencederai rasa keadilan di masyarakat. Itu yang perlu menjadi perhatian."
"Perlu ada rasa keadilan di tengah masyarakat, sebab ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, pada akhirnya itu harus di-handle dan diselesaikan dengan cara secepat mungkin dan setransparan mungkin," ujar Habib Zahir bin Yahya kepada pers, di Jakarta, hari ini.
Ia juga bersyukur selama ini pemerintah cukup gencar dalam menangani permasalahan tersebut sehingga diharapkan semua pihak mengetahui akar masalah sebenarnya.
Baca juga: Kedepankan Pendekatan Komunikatif Dialogis Tangani Polemik Pesantren Al-Zaytun
Selain pentingnya pada rasa keadilan, Habib Zahir juga berpesan dalam penyelesaian masalah tersebut tidak dititikberatkan pada isu-isu yang terkait dengan masalah kebebasan masyarakat dalam memahami dan mengamalkan agama.
"Jangan ada penitikberatan berlebih dalam permasalahan tersebut. Sebab, hal ini bisa menjadi sebuah trigger atau faktor yang bisa melemahkan nilai-nilai toleransi dan lainnya," kata Habib Zair.
Ia mencontohkan bahwa ada seseorang yang menghakimi orang lain bahwa orang lain itu sesat karena tidak sesuai dengan apa yang diyakini sebagai kebenaran.
"Pada akhirnya, harus ada sebuah kebenaran yang disepakati bersama-sama sebagai parameter untuk kemudian dia menilai yang lain, sesat atau tidak sesat."
"Jangan sampai ini menjadi isu utama dalam permasalahan ini, karena ini bisa menyebabkan umat Islam saling berhadap-hadapan secara horizontal. Ini yang harus dicermati dan diwaspadai oleh aparat hukum," tutup Habib Zahir.
Baca juga: Dirjen HAM Himbau Publik Perhatikan Hak Anak dalam Isu Ponpes Al-Zaytun
Hadir dalam kesempatan itu yakni, Wakil Ketua Umum DPP ABI Ahmad Hidayat, Sekjen DPP ABI Ali Ridho, dan Ketua Humas dan Unit Penerangan DPP ABI Dede Azwar.
Wakil Ketua Umum DPP ABI Ahmad Hidayat menambahkan ABI sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam yang diakui Kementerian Agama (Kemenang) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin berperan dalam membangun peradaban bangsa Indonesia sebagai bangsa yang moderat.
"Pluralisme di Indonesia adalah potensi besar untuk mendorong peradaban. Kami ingin turut terlibat mengambil peran itu pada suku dan komunitas apapun yang jadi latar belakang, dan kami siap membangun komunikasi dengan pihak manapun," pungkas Ahmad. (S-2)
Taj Yasin menjanjikan hadiah bagi santri-santri asal Jawa Tengah yang bisa meraih juara pada ajang nasional di Sulawesi Selatan.
Baznas menyalurkan bantuan program Zmart Pesantren untuk 10 Pondok Pesantren di wilayah Jawa Timur.
Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu atau sekadar menjadi pintar. Yang terpenting adalah menjaga akhlak generasi muda.
KETUA Bidang Pondok Pesantren dan Majelis Taklim Pengurus Pusat GP Ansor, Nur Faizin mendukung gagasan tentang transformasi pendidikan pesantren.
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved