Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Umum Ahlulbait Indonesia (ABI) Habib Zahir bin Yahya menyampaikan agar penyelesaian kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Namun, dia menekankan agar dalam penyelesaian kasus Ponpes Al-Zaytun tersebut tidak mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Baca juga: Ternyata Ini Alasannya Mengapa Ponpes Al-Zaytun Belum Dibubarkan
"Apapun yang jadi kepentingan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini, jangan sampai penanganan pemerintah mencederai rasa keadilan di masyarakat. Itu yang perlu menjadi perhatian."
"Perlu ada rasa keadilan di tengah masyarakat, sebab ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, pada akhirnya itu harus di-handle dan diselesaikan dengan cara secepat mungkin dan setransparan mungkin," ujar Habib Zahir bin Yahya kepada pers, di Jakarta, hari ini.
Ia juga bersyukur selama ini pemerintah cukup gencar dalam menangani permasalahan tersebut sehingga diharapkan semua pihak mengetahui akar masalah sebenarnya.
Baca juga: Kedepankan Pendekatan Komunikatif Dialogis Tangani Polemik Pesantren Al-Zaytun
Selain pentingnya pada rasa keadilan, Habib Zahir juga berpesan dalam penyelesaian masalah tersebut tidak dititikberatkan pada isu-isu yang terkait dengan masalah kebebasan masyarakat dalam memahami dan mengamalkan agama.
"Jangan ada penitikberatan berlebih dalam permasalahan tersebut. Sebab, hal ini bisa menjadi sebuah trigger atau faktor yang bisa melemahkan nilai-nilai toleransi dan lainnya," kata Habib Zair.
Ia mencontohkan bahwa ada seseorang yang menghakimi orang lain bahwa orang lain itu sesat karena tidak sesuai dengan apa yang diyakini sebagai kebenaran.
"Pada akhirnya, harus ada sebuah kebenaran yang disepakati bersama-sama sebagai parameter untuk kemudian dia menilai yang lain, sesat atau tidak sesat."
"Jangan sampai ini menjadi isu utama dalam permasalahan ini, karena ini bisa menyebabkan umat Islam saling berhadap-hadapan secara horizontal. Ini yang harus dicermati dan diwaspadai oleh aparat hukum," tutup Habib Zahir.
Baca juga: Dirjen HAM Himbau Publik Perhatikan Hak Anak dalam Isu Ponpes Al-Zaytun
Hadir dalam kesempatan itu yakni, Wakil Ketua Umum DPP ABI Ahmad Hidayat, Sekjen DPP ABI Ali Ridho, dan Ketua Humas dan Unit Penerangan DPP ABI Dede Azwar.
Wakil Ketua Umum DPP ABI Ahmad Hidayat menambahkan ABI sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam yang diakui Kementerian Agama (Kemenang) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin berperan dalam membangun peradaban bangsa Indonesia sebagai bangsa yang moderat.
"Pluralisme di Indonesia adalah potensi besar untuk mendorong peradaban. Kami ingin turut terlibat mengambil peran itu pada suku dan komunitas apapun yang jadi latar belakang, dan kami siap membangun komunikasi dengan pihak manapun," pungkas Ahmad. (S-2)
Sementara Kuasa Hukum pelapor -- KDR -- Heru Lestarianto, Sabtu (31/5) menjelaskan aksi penganiayaan tersebut tersebut terjadi pada Februari lalu.
Dia juga membangun kedekatan emosional dengan semua santri agar mereka patuh, disiplin dan menjauhi hal negatif yang bisa merusak masa depan mereka.
Langkah konkret memperbaiki sekolah sekaligus minat belajar para santri ini, adalah bagian upaya besar Aice dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para siswa sekolah.
Santri dan pesantren dinilai sebagai salah satu komponen bangsa yang berkontrubusi dalam kemerdekan Indonesia sehingga harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam.
IJTI juga memberi pelatihan tentang jurnalistik bagi para santri.
MU akan menjaring 11 pemain muda berbakat Indonesia dalam ajang Ayo Indonesia Bisa Academy 2015 yang digelar di 16 kota
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
POLDA Metro Jaya menangkap sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme. Polisi akan mendalami aliran dana dari aksi premanisme tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved