Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra, memandang, ketimbang melakukan penutupan, rencana pembinaan oleh Kementerian Agama terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagaimana yang diutarakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD merupakan solusi yang lebih baik dan tepat.
Jika penutupan disetujui, Dhahana menyebut maka akan menimbulkan problem terkait hak atas pendidikan bagi ribuan anak-anak yang menjadi santri di Al-Zaytun.
“Terlepas dari kontroversi yang tengah ramai dibincangkan publik, kita jangan sampai melupakan hak asasi anak-anak yang menjadi santri di Al-Zaytun utamanya mengenai hak atas Pendidikan,” terang Dhahana dalam keterangan yang diterima, Sabtu (15/7).
Baca juga: Lucky Hakim Bantah Beri Sumbangan ke Ponpes Al-Zaytun
Dhahana menjelaskan, merujuk kepada Pasal 31 Ayat 3 UUD RI 1945, pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Langkah pemerintah dalam menyikapi hak atas pendidikan bagi para santri Al-Zaytun juga sejalan dengan semangat di dalam Konvensi Hak Anak.
Baca juga: 3 TPS Lokasi Khusus Ada di Al-Zaytun
"Sebagai negara pihak dalam konvensi hak anak, pemerintah menjadikan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Kepentingan terbaik bagi anak juga mesti kita terapkan dalam menentukan nasib anak-anak yang menjadi santri di Al-Zaytun," terang Dhahana.
Kendati demikian, Dhahana menyatakan meski Pondok Pesantren Az-Zaytun tidak di tutup namun bukan artinya pengelolaan Al-Zaytun tidak memiliki masalah. Persoalan keterbukaan kepada publik dinilai perlu menjadi catatan serius bagi pengelola Al-Zaytun.
"Setelah menghadapi polemik ini, kami berharap ke depan pengelolaan Al-Zaytun mesti lebih transparan kepada publik. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," ujar Dhahana.
Direktur Jenderal HAM optimis pembinaan Kementerian Agama terhadap Al-Zaytun akan memiliki dampak positif bagi keberlangsungan dan kesejahteraan para santri.
"Kami yakin Bapak Menkopolhukam maupun Bapak Menteri Agama mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak sebagai pertimbangan untuk tidak menutup Al-Zaytun. Terlebih, kita ketahui bersama Hari Anak Nasional ini ada pada bulan Juli," pungkas Dhahana. (Z-10)
Menurut Ihsan, Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Qur'an bukan firman Tuhan.
FRONT Persaudaraan Islam (FPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) menuntut dicabutnya izin dan menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PEMILIK Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan
Agus mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. (Panji) kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin," imbuhnya.
Polisi akan gali keterangan dari sejumlah pemuka agama terkait kasus Popnpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Persidangan di hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved