Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra, memandang, ketimbang melakukan penutupan, rencana pembinaan oleh Kementerian Agama terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagaimana yang diutarakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD merupakan solusi yang lebih baik dan tepat.
Jika penutupan disetujui, Dhahana menyebut maka akan menimbulkan problem terkait hak atas pendidikan bagi ribuan anak-anak yang menjadi santri di Al-Zaytun.
“Terlepas dari kontroversi yang tengah ramai dibincangkan publik, kita jangan sampai melupakan hak asasi anak-anak yang menjadi santri di Al-Zaytun utamanya mengenai hak atas Pendidikan,” terang Dhahana dalam keterangan yang diterima, Sabtu (15/7).
Baca juga: Lucky Hakim Bantah Beri Sumbangan ke Ponpes Al-Zaytun
Dhahana menjelaskan, merujuk kepada Pasal 31 Ayat 3 UUD RI 1945, pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Langkah pemerintah dalam menyikapi hak atas pendidikan bagi para santri Al-Zaytun juga sejalan dengan semangat di dalam Konvensi Hak Anak.
Baca juga: 3 TPS Lokasi Khusus Ada di Al-Zaytun
"Sebagai negara pihak dalam konvensi hak anak, pemerintah menjadikan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Kepentingan terbaik bagi anak juga mesti kita terapkan dalam menentukan nasib anak-anak yang menjadi santri di Al-Zaytun," terang Dhahana.
Kendati demikian, Dhahana menyatakan meski Pondok Pesantren Az-Zaytun tidak di tutup namun bukan artinya pengelolaan Al-Zaytun tidak memiliki masalah. Persoalan keterbukaan kepada publik dinilai perlu menjadi catatan serius bagi pengelola Al-Zaytun.
"Setelah menghadapi polemik ini, kami berharap ke depan pengelolaan Al-Zaytun mesti lebih transparan kepada publik. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu," ujar Dhahana.
Direktur Jenderal HAM optimis pembinaan Kementerian Agama terhadap Al-Zaytun akan memiliki dampak positif bagi keberlangsungan dan kesejahteraan para santri.
"Kami yakin Bapak Menkopolhukam maupun Bapak Menteri Agama mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak sebagai pertimbangan untuk tidak menutup Al-Zaytun. Terlebih, kita ketahui bersama Hari Anak Nasional ini ada pada bulan Juli," pungkas Dhahana. (Z-10)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Langkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved