Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihak yang membantu buronan kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) Paulus Tannos mengganti nama dan kewarganegaraan bisa masuk dalam kategori perintangan penyidikan. Penyidik jadi gagal menangkapnya gegara ulah segelintir orang.
"Kalau dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan, kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (11/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya sempat hampir menangkap Paulus di luar negeri. Wajah, dan ciri-ciri orang yang ditemukan sudah sama.
Baca juga: Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan Saat Buron, KPK Curiga Ada yang Bantu di Indonesia
Namun, penangkapan itu tidak bisa dilakukan karena nama dan kewarganegaraannya berbeda. Penangkapan di negara lain pun tidak bisa dilakukan jika dokumennya tidak sama.
"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," ucap Ali.
Baca juga: Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK: Paspornya Wilayah Afrika Selatan
KPK meyakini ada pihak yang membantu Tannos ganti nama dan kewarganegaraan di Indonesia. Sebab, pengubahan dokumen itu tidak bisa dilakukan oleh satu negara saja.
"Seperti apa, apakah ada pihak lain yang sengaja mengubah namanya tadi itu dan termasuk mengubah namanya juga dilakukan di dalam negeri, itu yang terus nanti kami akan dalami," ujara Ali.
Sebelumnya, KPK pernah mengendus keberadaan buronan Paulus Tannos di Thailand. Lembaga Antirasuah hampir menangkap Paulus Tanos di sana.
Penangkapan gagal karena red notice untuk Paulus Tannos belum berlaku. Padahal, sudah diajukan sejak lama.
Ada beberapa kendala dalam penerbitan red notice untuk Paulus Tannos. Sehingga, pihak Interpol tidak bisa mengeluarkan status buronan internasional tersebut. (Z-3)
Putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos diapresiasi KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
Saat ditangkap, Tannos terus melakukan perlawanan.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Paulus Tannos (PT) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan itu digelar Senin, 10 November 2025.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved