Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
TNI menyatakan bahwa Mayor Dedi Hasibuan dan 13 prajurit yang ikut menggeruduk Polrestabes Medan akan dikenai sanksi etik.
Diketahui, Mayor Dedi Hasibuan memimpin sejumlah personel TNI untuk menyatroni Polrestabes Medan. Mayor Dedi sebelumnya diselisik oleh Puspom TNI.
Mayor Dedi diduga mengintervensi proses hukum keponakannya Ahmad Rosyid Hasibuan yang merupakan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.
Baca juga: Danmpuspom Beberkan Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan
“Jadi kita jamin, siapapun yang terlibat di situ kalau tidak ada unsur pidana, semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Jadi jangan khawatir, yang ada di situ minimal ada disiplin dan sudah pasti akan ada sanksinya,” tegas Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/9).
Senada, Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntor menuturkan akibat ulah Mayor Dedi, dan prajurit lainnya bisa terkena sanksi hingga jenjang karir terancam.
Baca juga: Anggota DPR Sesalkan Aksi Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan
“Seorang prajurit tidak boleh arogan dalam tingkah laku sehari-hari, apalagi dia mengenakan baju dinas,” tuturnya.
Intinya, Kresno mengemukakan Mayor Dedi dkk. terancam sanksi pelanggaran disiplin militer akibat menyatroni Polrestabes Medan.
Sebelumnya, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan Mayor Dedi Hasibuan yang memimpin sejumlah personel TNI menyatroni Polrestabes Medan.
Mayor Dedi sebelumnya diselisik oleh Puspom TNI. “Yang bersangkutan sudah ditahan,” tegas Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono kepada Media Indonesia, Selasa (8/8).
Julius menerangkan pihaknya telah membawa Mayor Dedi ke Jakarta untuk didalami dan ditahan di Puspom TNI. (Z-10)
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
PSHK meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses di peradilan umum, bukan militer.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
RATUSAN prajurit TNI di bawah komando Kodam XXIV/Mandala Trikora Papua Selatan dipastikan tetap bersiaga di pos masing-masing dan memilih tidak mudik pada Idulfitri 1447 Hijriah.
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta kasus penyiram air keras Akivis Kontras, Andrie Yunus
kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus dan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved