Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TNI menyatakan bahwa Mayor Dedi Hasibuan dan 13 prajurit yang ikut menggeruduk Polrestabes Medan akan dikenai sanksi etik.
Diketahui, Mayor Dedi Hasibuan memimpin sejumlah personel TNI untuk menyatroni Polrestabes Medan. Mayor Dedi sebelumnya diselisik oleh Puspom TNI.
Mayor Dedi diduga mengintervensi proses hukum keponakannya Ahmad Rosyid Hasibuan yang merupakan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.
Baca juga: Danmpuspom Beberkan Kronologi Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan
“Jadi kita jamin, siapapun yang terlibat di situ kalau tidak ada unsur pidana, semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Jadi jangan khawatir, yang ada di situ minimal ada disiplin dan sudah pasti akan ada sanksinya,” tegas Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/9).
Senada, Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntor menuturkan akibat ulah Mayor Dedi, dan prajurit lainnya bisa terkena sanksi hingga jenjang karir terancam.
Baca juga: Anggota DPR Sesalkan Aksi Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan
“Seorang prajurit tidak boleh arogan dalam tingkah laku sehari-hari, apalagi dia mengenakan baju dinas,” tuturnya.
Intinya, Kresno mengemukakan Mayor Dedi dkk. terancam sanksi pelanggaran disiplin militer akibat menyatroni Polrestabes Medan.
Sebelumnya, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan Mayor Dedi Hasibuan yang memimpin sejumlah personel TNI menyatroni Polrestabes Medan.
Mayor Dedi sebelumnya diselisik oleh Puspom TNI. “Yang bersangkutan sudah ditahan,” tegas Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono kepada Media Indonesia, Selasa (8/8).
Julius menerangkan pihaknya telah membawa Mayor Dedi ke Jakarta untuk didalami dan ditahan di Puspom TNI. (Z-10)
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
Sanksi itu diberikan setelah pemeriksaan oleh Divisi Propam rampung pada 2019
Menurunnya tingkat pelanggaran anggota Polri juga disebabkan upaya pengawasan maksimal
Menurut Kompolnas, sebagai anggota Polri, Briptu A seharusnya menjaga sumpah untuk menjaga perkawinannya. Skandal perselingkuhan jelas menyakiti hati keluarganya.
Kapolsek Penjaringan Komisaris Ratna Quratul Ainy juga diperiksa, namun hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pada intinya, dalam netralitas ini, kami tidak akan memihak kepada golongan manapun yang sedang melaksanakan kontestasi dalam pemilu 2024.
Iyos Somantri mengapresiasi kolaborasi TNI bersama masyarakat atas keberhasilan pembangunan di Desa Tenjojaya melalui program TMMD ke-119 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved