Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyebut jika benar Harun Masiku ada di Indonesia, maka akan mudah bagi KPK untuk melakukan penangkapan.
"Nah kalau itu benar ada di Indonesia, seharusnya KPK bisa lebih mudah untuk menangani kasusnya untuk bisa menangkap orangnya ya, legenda buronan korupsi ini harusnya bisa ditangkap dengan berbagai macam cara," kata Harun.
Ia mengungkap, KPK dapat memulai perburuan Harun Masiku dengan menggeledah tempat-tempat yang diduga menjadi persembunyiannya, juga dapat memblokir rekening yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Baca juga: Teka-teki Pencarian Harun Masiku yang Tak Kunjung Usai
Adapun upaya lain yang bisa dilakukan ialah dengan memanggil orang-orang yang diduga mengetahui tempat persembunyian terkait keadaan Harun. Sehingga jika dilakukan, maka akan mudah untuk melakukan penangkapan terhadap Harun.
"Kesuksesan dalam memburu Harun Masiku terjadi ketika Harun Masiku ditangkap. Saat ini 3 setengah tahun sudah, dan jejaknya makin lama makin tidak jelas, yang terbaru mengatakan bahwa berdasarkan data lintasan seharusnya Harun masiku kalau menggunakan paspornya itu ada di Indonesia," ucapnya.
Baca juga: Novel Baswedan: Harun Masiku Tak Akan Ditangkap Selama Firli Pimpin KPK
"Mengapa? sebab dengan tertangkapnya Harun masiku kita berharap itu menjadi pembongkar, pembuka kotak pandora terhadap kasus suap komisioner KPU yang terpending akibat Harun masiku melarikan diri," lanjutnya.
Yudi menegaskan, KPK harus dapat menangkap Harun Masiku sesegera mungkin. Ia berharap, KPK tidak akan menunda-nunda untuk melakukan penangkapan terhadap Harun.
"Sekali lagi ,bahwa Harun masiku harus segera ditangkap, jangan ditunda-tunda dan tertangkapnya Harun masiku menjadi bukti bahwa KPK serius untuk menuntaskan kasus suap terhadap komisioner KPU yang selama ini tertunda," tegasnya. (Z-7)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPKÂ menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved