Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TEKA-teki keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, kembali ramai diperbincangkan. Terbaru, Masiku diduga berada di dalam negeri, setelah sejumlah rumor menyebutkan bahwa tersangka suap terhadap komisioner KPU itu bersembunyi di luar negeri.
Dugaan bahwa Masiku berada di Indonesia itu diungkap oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti. Dia mengatakan Masiku berada di dalam perbatasan Indonesia setelah diisukan berada di Kamboja.
Diungkapkan Krishna, berdasarkan data perlintasan yang dimiliki pihaknya, data tersebut menunjukkan bahwa buron KPK selama 3 tahun lebih itu berada di dalam negeri.
"Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor,” kata Krishna di KPK, Senin (7/8).
Baca juga: Novel Baswedan: Harun Masiku Tak Akan Ditangkap Selama Firli Pimpin KPK
Sejak 2020
Jika kembali melihat perburuan Masiku, pencarian mantan politisi PDIP itu sejatinya sudah dilakukan sejak Januari 2020 lalu, Masiku sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan berlangsung. Hingga saat ini diketahui tiga tersangka lainnya telah ditahan KPK.
Sejak lolos dari operasi tangkap tangan, seluruh upaya pengejaran Masiku ditempuh. KPK bahkan sudah memasukkan Masiku ke dalam daftar buronan, nama Masiku juga masuk dalam daftar buronan dunia dan Red Notice Interpol.
Dalam perjalanannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beserta KPK sempat menyampaikan, Masiku sempat berada di Singapura, tetapi diperkirakan sudah kembali ke Indonesia.
Baca juga: Pencarian Harun Masiku Dinilai Sekadar Gimmick dan Narasi Penguasa
Kemenkumham sempat membantah kabar tersebut, tetapi akhirnya mengakui bahwa Masiku sudah pulang ke Indonesia. Imigrasi pun berkilah telah terjadi kesalahan sistem di bandara, sehingga kepulangan Masiku tidak terlacak.
Kendati informasi mengatakan bahwa Masiku telah kembali ke Indonesia, namun KPK tampak kesulitan menemukan keberadaan Mantan Politikus PDIP itu. KPK saat itu diketahui telah menggeledah sejumlah lokasi tetapi hasilnya nihil.
Berlanjut Hingga 2023
Seiring berjalannya waktu, Pada Agustus 2021 silam, KPK mengklaim telah mengetahui keberadaan Masiku, mereka kembali menduga bahwa Masiku berada di luar negeri. Sayangnya, dengan kondisi pandemi covid-19, KPK menyatakan pihaknya belum bisa menangkap Masiku.
"Mudah-mudahan setelah covid-19 agak reda, kita lebih leluasa untuk mencari DPO tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers pemaparan kinerja KPK di Gedung KPK, pada Desember 2021 lalu.
Setelah pandemi covid-19 mereda, KPK mengklaim bahwa pihaknya terus melakukan pencarian Masiku. Pada Mei 2022 lalu, KPK mengungkapkan sudah berada di tahap mencari ke lokasi yang menjadi tempat singgah Masiku, namun faktanya hingga saat ini Masiku tidak kunjung ditangkap.
Kasus Harun Masiku
Seperti diketahui, Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Tujuannya, supaya KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI.
Perkara ini bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun, karena meninggal, KPU memutuskan perolehan suara Nazarudin dialihkan kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil itu.
Akan tetapi, PDI-P justru mengajukan Masiku yang menduduki posisi keenam dalam Pileg saat itu untuk menggantikan Nazarudin. Terungkap bahwa Masiku menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dengan nominal Rp600 juta, untuk bisa menjadi anggota dewan.
(Z-9)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Asep menduga emas lima kilo itu yang diklaim Linda telah disita KPK. Padahal, penyidik cuma mengambil dokumen dari tangan saksi itu.
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
KPK menegaskan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh meski Presiden Prabowo Subianto tanggung jawab utang Whoosh
KPK harus serius mendalami kasus korupsi dugaan markup proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh dan penggunaan jet pribadi oleh KPU
Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved