Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TEKA-teki keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, kembali ramai diperbincangkan. Terbaru, Masiku diduga berada di dalam negeri, setelah sejumlah rumor menyebutkan bahwa tersangka suap terhadap komisioner KPU itu bersembunyi di luar negeri.
Dugaan bahwa Masiku berada di Indonesia itu diungkap oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti. Dia mengatakan Masiku berada di dalam perbatasan Indonesia setelah diisukan berada di Kamboja.
Diungkapkan Krishna, berdasarkan data perlintasan yang dimiliki pihaknya, data tersebut menunjukkan bahwa buron KPK selama 3 tahun lebih itu berada di dalam negeri.
"Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor,” kata Krishna di KPK, Senin (7/8).
Baca juga: Novel Baswedan: Harun Masiku Tak Akan Ditangkap Selama Firli Pimpin KPK
Sejak 2020
Jika kembali melihat perburuan Masiku, pencarian mantan politisi PDIP itu sejatinya sudah dilakukan sejak Januari 2020 lalu, Masiku sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan berlangsung. Hingga saat ini diketahui tiga tersangka lainnya telah ditahan KPK.
Sejak lolos dari operasi tangkap tangan, seluruh upaya pengejaran Masiku ditempuh. KPK bahkan sudah memasukkan Masiku ke dalam daftar buronan, nama Masiku juga masuk dalam daftar buronan dunia dan Red Notice Interpol.
Dalam perjalanannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beserta KPK sempat menyampaikan, Masiku sempat berada di Singapura, tetapi diperkirakan sudah kembali ke Indonesia.
Baca juga: Pencarian Harun Masiku Dinilai Sekadar Gimmick dan Narasi Penguasa
Kemenkumham sempat membantah kabar tersebut, tetapi akhirnya mengakui bahwa Masiku sudah pulang ke Indonesia. Imigrasi pun berkilah telah terjadi kesalahan sistem di bandara, sehingga kepulangan Masiku tidak terlacak.
Kendati informasi mengatakan bahwa Masiku telah kembali ke Indonesia, namun KPK tampak kesulitan menemukan keberadaan Mantan Politikus PDIP itu. KPK saat itu diketahui telah menggeledah sejumlah lokasi tetapi hasilnya nihil.
Berlanjut Hingga 2023
Seiring berjalannya waktu, Pada Agustus 2021 silam, KPK mengklaim telah mengetahui keberadaan Masiku, mereka kembali menduga bahwa Masiku berada di luar negeri. Sayangnya, dengan kondisi pandemi covid-19, KPK menyatakan pihaknya belum bisa menangkap Masiku.
"Mudah-mudahan setelah covid-19 agak reda, kita lebih leluasa untuk mencari DPO tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers pemaparan kinerja KPK di Gedung KPK, pada Desember 2021 lalu.
Setelah pandemi covid-19 mereda, KPK mengklaim bahwa pihaknya terus melakukan pencarian Masiku. Pada Mei 2022 lalu, KPK mengungkapkan sudah berada di tahap mencari ke lokasi yang menjadi tempat singgah Masiku, namun faktanya hingga saat ini Masiku tidak kunjung ditangkap.
Kasus Harun Masiku
Seperti diketahui, Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Tujuannya, supaya KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI.
Perkara ini bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. Namun, karena meninggal, KPU memutuskan perolehan suara Nazarudin dialihkan kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil itu.
Akan tetapi, PDI-P justru mengajukan Masiku yang menduduki posisi keenam dalam Pileg saat itu untuk menggantikan Nazarudin. Terungkap bahwa Masiku menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dengan nominal Rp600 juta, untuk bisa menjadi anggota dewan.
(Z-9)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Berbagai temuan terkait program MBG seperti distribusi, layanan dan pengawasan dinilai tidak transparan dan masih sangat karut-marut, harus dikonfirmasi terlebih dahulu
KPK menjelaskan definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN amupun penyelenggara negara tersebut.
Pemprov Jateng kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved