Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SAKSI sekaligus Kadiv Hukum Bakti Darien Aldiano mengaku tidak mendapatkan honor untuk bergabung dalam pengerjaan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Namun, dia mengaku diberikan Rp500 juta dari Windy Purnama.
"Honor Pokja tidak ada, saya dapat dari Windy Purnama majelis," kata Darien di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Darien menjelaskan Rp500 juta dari Windy merupakan jatah untuk lima orang. Namun, pembagiannya berbeda. "(Saya dapat) Rp150 juta," ucap Darien.
Baca juga: Hakim Sebut BTS 4G Proyek Bagi-bagi Jatah!
Darien enggan memerinci identitas pihak lain yang mendapatkan aliran dari Windy itu. Dana itu diserahkan pada akhir 2021. "Saat itu (pas pemberian) di jalan pulang ke rumah," ujar Darien.
Hakim kemudian menanyakan asal konsorsium Windy ke Darien. Namun, dia mengeklaim tidak mengetahui. "Saya tidak tahu Yang Mulia," kata Darien.
Baca juga: Hakim Ultimatum Hukuman Penjara Karena Keterangan Palsu ke Saksi Korupsi BTS 4G
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-3)
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
KPK berkoodinasi dengan FBI mengumpulkan informasi soal penyuapan SAP ke pejabat KKP dan Bakti Kominfo.
Kominfo telah membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G dan menyediakan akses layanan internet untuk mempercepat transformasi digital nasional.
Menurut Kejaksaan Agung, staf ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW) telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan.
Majelis Hakim memberikan ultimatum kepada 12 saksi yang hadir dalam persidangan utnuk tidak melindungi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan BTS 4G.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak mempermasalahkan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal mengusut dugaan makelar kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejagung menelisik aliran uang dugaan korupsi BTS 4G Kominfo ke Arilangga Hartanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved