Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Eltinus Omaleng Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Candra Yuri Nuralam
29/7/2023 10:07
Eltinus Omaleng Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi
Terdakwa Bupati Mimika Papua nonaktif Eltinus Omaleng (rompi tahanan).(MI / ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Berkas pengajuan persidangan lanjutan itu telah diserahkan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

"Pernyataan kasasi ini masih dalam hitungan waktu yang ditentukan KUHAP," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (28/7).

Ali menjelaskan pihaknya bakal mempelajari hasil putusan para majelis dalam vonis tingkat pertama. Majelis kasasi diharap mencermati permintaan KPK dengan baik.

Baca juga: Publik Dinilai Berhak Tahu Alasan Hakim Bebaskan Eltinus Omaleng

"Tim jaksa segera mempelajari salinan putusan dimaksud untuk menyiapkan memori kasasi dan menganalisis pertimbangan majelis hakim terkait putusan lepas demi hukum dimaksud," ucap Ali.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.

"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/7).

Baca juga: Drama Eltinus Omaleng,Ditangkap Brimob sampai Vonis Bebas

Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.

Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara, dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya